Tomohon,RedaksiManado.com~Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, (18/8/2020) di Aula KPU Tomohon.
Tujuan dari kegiatan yang melibatkan partai politik ini untuk memberikan pemahaman atau penjelasan persyaratan yang harus dipenuhi seseorang jika ingin diajukan sebagai calon kepala daerah. Hal ini penting, karena jika persyaratannya telah diketahui oleh partai politik, KPU berharap tidak ada lagi partai politik yang mengusung calon yang justru tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang diatur.
Rapat koordinasi dan sosialisasi itu, dipimpin langsung Komisioner KPU Kota Tomohon masing – masing Robby Golioth ST, Stenly Kowaas SP dan Jacobus Wowor SH, diikuti perwakilan partai politik di Kota Tomohon.**(Abd1208)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar