Tomohon,RedaksiManado.com~Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tomohon Tahun 2020 di Aula KPU Tomohon, pada Kamis (20/08/20).
Dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut, KPU Kota Tomohon menetapkan pasangan Robert Pelealu, SH.MH dan Fransiscus Soekirno (RoSe) memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon pada Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan.
Drs. Haryyanto Lasut, MAP
Ketua KPU Kota Tomohon mengatakan pasangan Robert Pelealu, SH.MH dan Fransiscus Soekirno (RoSe) bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon pada Pilkada 2020 dari jalur perseorangan memenuhi syarat pemenuhan dukungan minimal sesuai ketetapan KPU Tomohon sebanyak 7.097 dukungan masyarakat.
Ketua KPU Kota Tomohon mengatakan pasangan Robert Pelealu, SH.MH dan Fransiscus Soekirno (RoSe) bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon pada Pilkada 2020 dari jalur perseorangan memenuhi syarat pemenuhan dukungan minimal sesuai ketetapan KPU Tomohon sebanyak 7.097 dukungan masyarakat.
"Dalam masa perbaikan sampai pada Kamis (20/8) hasil akhirnya disahkan secara resmi oleh KPU setempat dengan jumlah dukungan bakal pasangan calon tersebut berjumlah 8.056 dukungan, nah dengan jumlah tersebut, pasangan RoSe dapat melakukan pendaftaran pada tahapan pencalonan pasangan calon pada 4-6 September 2020,” ujar Lasut.
Hal senada dikatakan juga oleh Komisioner KPU Tomohon Robby Golioth ST yang saat itu membacakan hasil penetapan rapat pleno bagi bakal calon pasangan perseorangan Robert Pelealu, SH.MH dan Fransiscus Soekirno (RoSe) yang dinyatakan sah meneruskan tahapan menjadi pasangan calon setelah memenuhi persyaratan dukungan 8.056 orang hasil verifikasi faktual yang telah memenuhi syarat minimal 7.097 dukungan masyarakat.
“Pasangan RoSe dapat melakukan pendaftaran sebagai pasangan calon karena jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi di tingkat kota, dan dokumen masing-masing telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon,”jelas Golioth.**(Abd0708)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar