» » KPU Minsel Gelar Sosialisasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon dalam Pilkada


Minsel,RedaksiManado.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menyelenggarakan sosialisasi persyaratan pencalonan dan syarat calon dalam pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, Kamis (07/08/2020) di Sutanraja Hotel Amurang.


Diketahui pemilihan serentak yang diselenggarakan KPU Minsel adalah pemilihan Bupati dan wakil Bupati Minahasa Selatan (Minsel)


Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini pimpinan Parpol, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan sejumlah Tokoh Politik serta stakeholder se Kabupaten Minsel.


Yang menjadi narasumber, masing-masing Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, beserta pimpinan KPU Sulut Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Salman Saelangi.


Menurut Pimpinan KPU Divisi Sosdiklih Parmas, Salman Saelangi, tujuan pelaksanaan kegiatan yakni untuk mensosialisasikan teknis dan mekanisme proses pendaftaran persyaratan parpol maupun gabungan parpol,dalam pengajuan pasangan calon dan juga mekanisme dalam syarat dukungan.


“Yaitu mekanisme dengan menggunakan sistem hitung kursi DPRD Minsel atau suara sah hasil Pileg 2019 lalu,” ujar Salman.


Sekedar diketahui, materi yang disampaikan Ardiles Mewoh, seputar tahapan penyelenggaraan proses pendaftaran Pilbup Minsel.


Terlihat semua peserta dalam sosialisasi ini tetap mengikuti protokol kesehatan Penanganan Covid-19. (*Seventh)








Seventh 8/07/2020

Penulis: Seventh

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: