Minsel, RedaksiManado.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan resmi membuka pendaftaran relawan demokrasi untuk Kabupaten Minsel dalam pemilihan serentak lanjutan tahun 2020.
Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga mengatakan, pembukaan pendaftaran relawan demokrasi ini yang nantinya akan mengisi relawan demokrasi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minsel pada pemilihan tahun 2020.
“Nantinya Relawan demokrasi ini akan mengisi pada 10 segmen yang sudah kami klasifikasikan untuk mensosialisasikan proses tahapan pelaksanaan kegiatan-kegiatan KPU Minsel, dalam Pemilu mendatang, seperti membantu mensosialisasikan terkait tentang Pemilu dan dia juga sebagai pionir dari KPU,” jelas Sambuaga.
Berikut persyaratan untuk pendaftaran relawan demokrasi :
1. Persyaratan
1. Warga Negara lndonesia
2. Terdaftar sebagai pemilih
3. Berusia minimal 17 Tahun pada saat mendaftar, khusus untuk relawan basis pemilih pemula maksimal berusia 25 Tahun
4. Pendidikan paling rendah SMA atau Sederajat
5. Berdomisili di wilayah setempat
6. Non-partisan, sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak beraflliasi pada partai polilik
7. Memiliki komitmen dan tanggung jawab sebagai Relawan Demokrasi;
8. Tidak pemah dipidana penjara dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih
yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkelakuan baik
9. Bukan bagian dari penyelenggara pemilihan 2020
10. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, termasuk komunikasi tertulis,
11. Memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan/kemahasiswaan
12. Relawan demokrasi diutamakan
a) bagi relawan basis pemilih warga internet mampu mengoperasikan komputer,
membuat konten,desain, slogan, meme dan memiliki minimal 3 (tiga) akun media sosial (Facebook, Twitter, lnstagram) dengan follower atau friendi minimal 500 orang
b) bagi relawan basis komunitas berkedudukan sebagai ketua/anggota komunitas tertentu
c) bagi relawan basis disabilitas berkedudukan sebagai ketua/anggota lembaga penyandang disabililas
d) bagi rerawan basis keagamaan berkedudukan sebagai penyuruh keagamaan Non-PNS
13. Diutamakan -bagi yang pemah mengikuti kegiatan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (antara lain, Kursus kepemiluan, Jambore demokrasi, KPU goes to campus, school atau pesantren, dan menjadi relawan demokrasi pada pemilu 2019.
2. Tata Cara Pendaftaran
a) Memilih Basis Pemilih
b) Mengisi formulir pendafiaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi :
1. Fotokopi KTP yang masih bedaku
2. Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS atau bukti terdaftar dalam aplikasi sidalih
3. Fotokopi Uazah SMA/sederajat
4. Pas foto 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar
5. Surat pernyalaan yang menerangkan
a. Tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 tahun terakhir
b. Bersedia dan memiliki komitmen menjadi Relawan Demokrasi
c. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana 5 (lima) atau tahun yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkelakuan baik
d. Bukan bagian dari penyelenggara Pemilihan 2020.
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Sertifikat atau piagam yang berkaitan dengan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (bagi yang mempunyai);
3. Jumlah Relawan Demokrasi
Jumlah Relawan Demokrasi adalah sebanyak 2 s.d 3 (2 sampai dengan 3) Orang yang mewakili tiap-tiap basis sebagai berikut :
1. Basis Keluarga;
2. Basis Pemilih Pemula:
3. Basis Pemilih Muda
4. Basis Pemilih Perempuan;
5. Basis Penyandang Disabilitas;
6. Basis Pemilih Berkebutuhan Khusus;
7. Basis Kaum Marginal.
8. Basis Komunhas;
9. Basis Keagamaan;
10. Basis Warga lnternet.
Pengambilan formulir pendaftaran serta pemasukan pendaftaran dan dokumen, syarat Relawan Demokrasi lainnya, dimulai tanggal 21 Agustus s/d 27 Agustus 2020. Waktu/Jam : Pukul 09.00 Wita s/d 16.00 Wita, di Kantor KPU Minsel. (*Seventh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar