TOMOHON, RMC – Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE juga selaku Ketua Banggar usai memimpin Rapat Internal Badan Anggaran DPRD, Selasa (07/07/20) mengatakan bahwa hasil dari LPJ Walikota Tomohon, akan berdampak untuk Perubahan APBD Kota Tomohon nanti.
“Selain itu, banggar DPRD Kota Tomohon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tomohon dipacu untuk selanjutnya melakukan pembahasan KUA PPAS Pemkot Tomohon tahun anggaran 2021,” kata Sundah.
Menurut Ketua DPRD, sesuai aturan paling lambat minggu kedua bulan Juli, sudah harus masuk. Jika tidak dilaksanakan, maka ada sanksi-sanki yang diterima.
“Tentunya, pembahasan seperti itu, setelah selesai dimasukkan KUA PPAS untuk APBD 2021, akan dilanjutkan dengan APBD Perubahan,” terangnya.
Ia mengakui, atas agenda-agenda tersebut, akan sangat padat untuk pelaksanaan pembahasan. Jadi, pihaknya melaksanakan rapat internal dalam rangka membicarakan teknis pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Tentunya dengan memperhatikan protocol kesehatan yang ketat, apalagi di Tomohon masih ada penambahan-penambahan pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19,” tandasnya.
Hadir dalam rapat internal banggar DPRD ini Wakil Ketua Banggar (Wakil Ketua DPRD) Erens D. Kereh, AMKL, Sekretaris Banggar (Sekretaris DPRD) F.F. Lantang, S.STP, para anggota Banggar Ir. Miky Wenur, MAP, Christo B. Eman, SE, Ladys F. Turang, SE, Jimmy S. Wewengkang, Noldie Lengkong serta jajaran Sekretariat DPRD Tomohon. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar