» » Pemkot Tomohon Tunda Pelaksanaan PMR C-19

Tomohon,RedaksiManado.Com~Sehubungan dengan informasi yang beredar di masyarakat tentang pelaksanaan kegiatan Pemutusan Mata Rantai COVID-19 (PMR C-19), Pemerintah Kota Tomohon pada Senin 13/7/2020 mengadakan rapat terkait hal ini.

Dalam rapat yang dipimpin Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE.AK.CA, memutuskan bahwa pelaksanaan kegiatan Pemutusan Mata Rantai COVID-19 (PMR C-19) yang rencananya akan diterapkan mulai hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 s.d. hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 ditunda pelaksanaannya. Sekali lagi, ditunda pelaksanaannya. Untuk tanggal pelaksanaan yang tepat akan
disampaikan kemudian.

Keputusan tersebut diambil adalah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan isu yang sudah meresahkan terkait pelaksanaan PMR C-19 yang kabarnya sudah lebih dulu beredar , sehingga pemerintah Kota Tomohon mengambil langkah untuk menundanya.

Tak hanya itu, Pemkot Tomohon juga meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial dan aplikasi
pesan WhatsApp (WA) bahwa Pasien Terkonfirmasi Positif COVID-19 di Kota Tomohon kini berjumlah 185 orang, Gugus Tugas menyampaikan bahwa hal itu merupakan kesalahan pengetikan. Data yang sudah terverifikasi hingga saat ini adalah sebanyak 135 orang.

Untuk itu, Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tomohon melalui juru bicara Yelly Potuh,SS meminta kerjasama yang baik dari semua pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi, data, atau berita berkaitan dengan Penanganan dan Penyebaran COVID-19 di Kota Tomohon jika informasi, data, atau berita tersebut bukan berasal dari informasi resmi yang telah terverifikasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Kota Tomohon.**(Abd2806)

EL 7/14/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: