» » Pemkot Tomohon Tandatangani Rekonsiliasi dengan KPP Pratama Manado

 
Tomohon,RedaksiManado.Com
~Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman,SE.Ak.CA yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, M.Sc. mengikuti kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dan Kertas Kerja Rekonsiliasi, Jumat 24 Juli 2020.

Dalam sambutan Walikota Tomohon yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon, mengucapkan Terima kasih kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manado atas penandatanganan ini, semoga ini akan dilaksanakan setiap tahun secara terus menerus

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dan Kertas Kerja Rekonsiliasi dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manado.

Berita acara rekonsiliasinya sebagaimana diatur dalam PMK 139/PMK.07/2019 merupakan syarat penyaluran DBH PPh dan PBB P3 untuk triwulan 1 dan 3 tahun anggaran berjalan dengan tahapan sebagai berikut : syarat penyaluran triwulan 1 dilakukan terkonsolidasi terhadap pajak-pajak yang dipungut/disetor pada periode Juli sampai Desember tahun anggaran sebelumnya, syarat penyaluran triwulan 3 dilakukan rekonsiliasi terhadap pajak-pajak yang dipungut/disetor pada periode Januari sampai Juni tahun anggaran berjalan

Berita acara rekonsiliasi tersebut merupakan hasil verifikasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat baik kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut maupun kesesuaian jumlah pajak yang telah disetor ke RKUN dengan jumlah pajak yang menjadi kewajiban BUD (compliance) yang untuk selanjutnya digunakan sebagai syarat penyaluran DBH PPh dan PBB P3 untuk triwulan 1 dan triwulan 3. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan peran pemerintah daerah dalam upaya mendukung peningkatan penerimaan pajak.

Penyetoran pajak yang dipungut oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Tomohon periode Januari sampai dengan Juni 2020 sebesar Rp. 4.525.546.652,-

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula BPKPD Kota Tomohon ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado Bapak Devianus Polii, Kepala Kantor Perbendaharaan Negara Manado Bapak Wayan Juwena, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi.**(Abd1207)

EL 7/25/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: