"Kami berkoordinasi dengan pemangku kepentingan seperti dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon untuk memastikan yang memilki hak pilih diakomodir pada proses pemutakhiran data pemilih. Meski kemudian Bawaslu dalam proses Pengawasan ini karena tidak mendapatkan dokumen A-KWK yang menjadi dasar pencoklitan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), strategi pengawasan dilakukan lewat koordinasi dengan pihak terkait untuk mengawasi data pemilih yang akurat salah satunya dengan membuat Kelompok Kerja dalam rangka efektifitas pengawasan."ujar Irvan Dokal.
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon Marulye Simbolon saat ditemui mengatakan ada persoalan terkait daftar pemilih yang berasal dari luar Kota Tomohon karena mengingat bukan hanya Pemilihan Walikota dan Wawali saja tetapi juga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Sulawesi Utara.
"Kami akan segera melakukan koordinasi dengan KPU terkait warga binaannya yang berasal dari luar wilayah kota Tomohon sehingga secara administrasinya telah melakukan tanggung jawabnya kepada warga binaannya,“ujarnya.
Simbolon menambahkan ,"Lembaga Pembinaan Kelas II siap terus dengan BawasluTomohon terkait warga binaanya mana saja yang sudah wajib memilih baik dalam permilihan Wali Kota di Kota Tomohon dan Pemilihan Gubernur di Sulawesi Utara dan siap memberikan Informasi untuk memastikan hak pilih bagi warga binaannya."**(Abd0407)
Simbolon menambahkan ,"Lembaga Pembinaan Kelas II siap terus dengan BawasluTomohon terkait warga binaanya mana saja yang sudah wajib memilih baik dalam permilihan Wali Kota di Kota Tomohon dan Pemilihan Gubernur di Sulawesi Utara dan siap memberikan Informasi untuk memastikan hak pilih bagi warga binaannya."**(Abd0407)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar