TOMOHON, RMC - Ketua DPRD Tomohon Djemmy J. Sundah, SE didampingi Sekretaris DPRD F.F. Lantang, S.STP memimpin Rapat paripurna DPRD Dalam Rangka Mendengarkan Penjelasan Walikota Mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021 Kota tomohon, yang di gelar melalui video converence dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, 26/7/2020.
Ketua DPRD saat memimpin jalannya sidang mengatakan, berdasarkan Amanat Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, Pasal 18 Ayat (1) Mengatakan Bahwa Pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Dilaksanakan oleh DPRD dan Walikota setelah Walikota menyampaikan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara disertai dengan dokumen pendukung. Dan memperhatikan amanat peraturan tersebut , selanjutnya kita ikuti Penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021 Kota Tomohon oleh Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak.CA.
Usai penjelasan Walikota, acara dilanjutkan dengan penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBDd Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021 Kota Tomohon dari Walikota ke Ketua DPRD untuk dibahas.
Ketua DPRD menambahkan, pembahasan selanjutnya akan dilaksanakan antara komisi – komisi dengan mitra kerja untuk membahas rencana kerja perangkat daerah, untuk itu diharapkan keseriusan dari seluruh perangkat daerah dan dalam pembahasan ini harus menghadirkan kepala perangkat daerah, tidak boleh diwakilkan.
Turut hadir dalam paripurna ini, Sekretaris Daaerah H.V. Lolowang, M.Sc dan jajaran, dan melalui Virtual Video converence para anggota DPRD kota tomohon.**(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar