TOMOHON, RMC - Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Kota Tomohon dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, 20/7/2020.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J. Sundah, SE dan didampingi Wakil Ketua Caroll J.A Senduk, SH dan Wakil Ketua Erens D. Kereh, AMKL dan Sekretaris DPRD Tomohon F.F Lantang, S.STP
Sebelum pendapat akhir walikota diawali dengan paripurna mendengarkan laporan banggar dan pendapat akhir fraksi dimana semua fraksi menerima dan menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Kota Tomohon
Waliikota Tomohon Jimmy F. eman, SE.AK.CA memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan yang terhormat, khususnya badan anggaran DPRD atas atensi yang telah diberikan dalam pembahasan Ranperda ini. Sehingga, pada beberapa saat yang lalu kita semua telah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, serta laporan badan anggaran DPRD Tomohon atas Ranperda ini.
“Kami menyadari bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 ini belumlah sempurna, karena itu segala masukan, saran dan catatan kritis yang disampaikan oleh badan anggaran maupun fraksi – fraksi DPRD, kami terima sebagai bahan koreksi agar kedepan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Tomohon menjadi jauh lebih baik,” tuturnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan naskah keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama Wali Kota Tomohon dengan DPRD Kota Tomohon, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Kota Tomohon. Kemudian, dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda yang telah dibahas dari Ketua DPRD Kota Tomohon kepada Wali Kota Tomohon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar