» » » » » Mencoba Kabur Saat Ditangkap, Tim Maleo Doorr... Pelaku Penikaman Di Likupang, Yang Sudah Buronan 2 Tahun

SULUT, RMC - Tim Khusus Maleo Polda Sulut terus malakukan aksinya dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat, berbagai aksi kriminal ditumpas melalui penangkapan para pelakunnya. kali ini Tim Maleo lumpuhkan pelaku penikaman, Berdasarkan Laporan Polisi di Polsek Likupang dan Postingan korban di Grup facebook Maleo.

Hari ini Minggu, tanggal 5 Juli 2020, pukul 20.00 wita, TIMSUS MALEO dipimpin . Iptu Fadhly S.Tr.K Telah melakukan penyelidikan dan menangkap MR alias Maydi 34 tahun, pekerjaan petani, Desa Lumpias Kec. Dimembe, Minahasa Utara di Jl. Trans Sulawesi, Kec. Tumpaan, Kab. Minahasa Selatan.

Pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sajam /PENIKAMAN terhadap korban berjumlah dua orang , dimana kasus tersebut terjadi pada tahun 2018 di kecamatan Likupang (Dua tahun lalu)

"Tersangka yang sudah menjadi buronan polisi hampir 2 tahun ini ditangkap berdasarkan 1. Surat perintah Nomor : Sprin/ 289/ III/ OPS.1./ 2020, 2. Laporan Polisi Nomor : LP/ 324/ VIII/ 2018/ Res- Minut/ Sek-Lkp, 3. Laporan Polisi Nomor : LP/ 325/ VIII/ 2018/ Res- Minut/ Sek-Lkp dimana, Minggu 19 Agustus 2018, di Desa Wangurer jaga IV, Kec. Likupang Selatan, Kab. Minahasa utara.Saat itu pelaku menikam dua korban bersaudara sehingga mengakibatkan korban CACAT PERMANEN dan korban satu lagi luka parah akibat tikaman." Ujar Iptu Fadhly

"Kronologis penangkapan Setelah Timsus Male melakukan penyelidikan terhadap keberadaan TSK, didapat info TSK setelah melakukan penikaman, sempat lari ke wilayah Makassar dan papua. Akan tetapi sudah kembali ke Sulawesi Utara pada bulan Januari 2020 dan melanjutkan pelariannya ke kec. Atinggola Provinsi Gorontalo." Ungkapnya

"Sampai pada pagi tadi anggota mendapatkan info bahwa TSK akan kembali ke wilayah Minut, sehingga anggota melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang digunakan TSK. Selanjutnya anggota berhasil mengamankan TSK di wilayah Maruwasei, Kecamatan. Tumpaan, Kab. Minsel." lanjutnya

Pada saat TSK akan dibawa ke Polsek Likupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ditengah perjalanan TSK mencoba melawan petugas dan melarikan diri (kabur), sehingga dengan terpaksa anggota memberikan tindakan tegas terukur terhadap TSK dengan menembak kaki kanannya. **(RED)

Redaksi Manado 2017 , , , 7/06/2020

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: