Ketua KPU Tomohon Drs Harryanto Lasut dalam sosialisasi tersebut,
menyatakan KPU telah memberikan kewenangan untuk menentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) bagi tiap TPS yang dimandatkan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setiap kelurahan.
Hal senada disampikan oleh Komisioner KPU Tomohon yang membidangi data pemilih Stenly Kowaas SP berharap adanya dukungan dari pemerintah di tiap kelurahan dalam memberikan motivasi bagi PPS dalam menentukan PPDP untuk tiap TPS, sehingga tahapan menghadapi Pilkada 2020 berjalan lancar dan sukses demi kepentingan masyarakat.**(Abd1207)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar