"Pelantikan antar waktu ini dilakukan karena dua PPS di Keluruhan Kinilow dan Paslaten Satu telah mengundurkan diri jadi langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kota Tomohon,"kata Lasut.
Lanjutnya, “Dengan adanya pengunduran diri ini, secara otomatis harus dilakukan PAW sehingga proses tahapan Pilkada serentak yang sementara berjalan tidak terkendala, khususnya di dua kelurahan tersebut,” ujar Lasut.
Lasut menambahkan, terkait dengan PAW PPS tersebut, tidak akan mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada yang saat ini tengah berlangsung. Untuk itu kepada PPS yang baru di lantik agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Sesuai sumpah dan janji yang diucapkan dihadapan pemuka agama. “Pergantian antar waktu ini diambil berdasarkan rangking pada saat perekrutan PPS yang lalu,” ungkapnya
Usai dilantik, kedua PPS ini langsung diberikan bimbingan teknis tentang tupoksi (tugas pokok dan fungsi), untuk orientas tugas. Sesudah itu, keduanya menghadap PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Tomohon Utara dan Timur
Ketua KPU Haryanto Lasut pada kesempatan tersebut didampingi Komisioner Robby Golioth, Stenly Kowaas, Jacobus Wowor, Albertien Pijoh, Sekretaris KPU Stella Sompe dan dihadiri pimpinan Bawaslu Irvan Dokal.**(Abd2607)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar