» » Info Pilkada - Terkait Coklit, Bawaslu Minsel Minta PPDP Kerja Profesional


Minsel, RedaksiManado.com --- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel sudah mulai action melakukan pengawasan tahapan coklit, sejak Rabu (15/7) kemarin.
Langkah pengawasan yang dilakukan melalui jajaran pengawas di tingkatan panwascam, kelurahan dan desa. semata-mata untuk memastikan tidak ada pemilih yang terlewatkan dalam proses pemutahiran data yang dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).
Hal itu dinyatakan Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem kepada media ini( RedaksiManado-Red)  Kamis (16/7) siang tadi.
Menurut Keintjem dalam proses coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) terdapat potensi kerawanan sehingga perlu dilakukan pengawasan agar tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dia menyatakan contoh kerawanan misalnya petugas PPDP mendata orang yang tidak sesuai syarat atau sebaliknya mengeluarkan data pemilih yang memenuhi syarat.
“Atau ada pemilih yang tidak dilaukan coklit. Padahal sudah memenuhi syarar sebagai pemilih. Sehingga kami juga membuka posko pengaduan dari level desa sampai kabupaten,” katanya.
Untuk memaksimalkan proses pengawasan tahapan coklit, Keintjem mengaku pihaknya sudah menyampaikan permintaan data pemilih ke KPU.
“Kita sudah menyurat untuk mendapatkan data pemilih secara by name dan by address. Sehingga proses pengawasan bisa lebih mudah, ”
Bawaslu juga menyatakan, selain beberapa hal tersebut agar data data pemilih yang sedang dilakukan coklit tidak mudah dimanipulasi semua berbasis data e-KTP atau KK. Atau sekurang-kurangnya suket dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minsel.
“Tujuannya untuk menghadirkan data pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir. Selain itu strategi pengawasan lain Bawaslu juga menyusun pemetaan kerawanan data pemilih seperti kepadatan penduduk, daerah perbatasan dan lain-lain,”ujarnya.
Di sisi lain, potensi kerawanan lain
yang biasa ditemui saat melakukan Coklit adalah pemilih ganda atau yang terdata di dua desa atau kelurahan yang berbeda.
“Ini biasanya terjadi karena pindah kerja atau karena menikah dan alasan lainn-ya. Kami juga mengharapkan kejelihan teman-tema pengawas di lapangan untuk bisa memastikan proses coklit berjalan lancar,” harap Keintjem. (Maikel/**)

Seventh 7/16/2020

Penulis: Seventh

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: