» » » DPRD Minsel Gelar Rapat Paripurna Ranperda LPJ Tahun 2019 || RMC


Minsel, RedaksiManado.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Rapat Paripurna tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2019 digelar secara vidcon, Kamis (23/7) sore tadi.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Paulman Stevanus Runtuwene. Dan dihadiri Ketua DPRD Jeany J Tumbuan.

Sementara itu jajaran Eksekutif langsung dihadiri Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran perangkat daerah lewat Vidcon di Rudis Bupati.

Wakil Ketua DPRD Paulman Runtuwene mengatakan, paripurna ini digelar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 kepada DPRD, paling lambat enam bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” katanya.

Menurut dia, laporan pertanggungjawaban memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal ini dimaksudkan untuk peningkatan efisien, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggara pemerintah daerah melalui fungsi pengawasan DPRD

Sebelumnya, kepala daerah telah menyampaikan Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019 dalam sidang paripurna yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

“Sehubungan dengan itu, maka DPRD telah menindaklanjuti Ranperda yang dimaksud, dengan mengadakan rapat-rapat dengan mitra kerja eksekutif, untuk membahas ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019,” ujarnya.

Dalam sidang paripurna tersebut masing-masing fraksi di DPRD yakni Golkar, PDIP, Nasdem, Demokrat, dan Primanas menyampaikan pandangan dan menyetujui ranperda APBD Tahun 2019.

Sementara itu, Bupati Christiany Eugenia Paruntu menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan kepada para pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah selesai membahas, memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan terhadap ranperda, sehingga dapat ditetapkan menjadi perda.

“Terkait dengan semua masukan dan saran yang disampaikan dalam paripurna ini, sepenuhnya akan menjadi perhatian dan pedoman bagi kami selaku pihak eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah ini,” ungkap Bupati.

Tetty menegaskan kesemuanya itu akan dijadikan bahan masukan bagi pihak eksekutif, guna meningkatkan dan memantapkan program dalam pelaksanaan APBD di tahun selanjutnya.
 (*/MPalembatas)

Seventh , 7/23/2020

Penulis: Seventh

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: