TOMOHON RMC - Ketua DPRD Tomohon Djemmy J. Sundah, SE memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi dan Laporan Badan Anggaran Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Kota Tomohon didampingi Wakil Ketua Caroll J.A Senduk, SH dan Wakil Ketua Erens D. Kereh, AMKL dan Sekretaris DPRD Tomohon F.F Lantang, S.STP yang di gelar melalui video converence dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, 20/7/2020.
Ketua DPRD saat memimpin rapat memberi kesempatan ketiga fraksi untuk membacakan pendapat akhir. Dalam pendapat akhir Fraksi - Fraksi, semua Fraksi di DPRD Kota Tomohon masing-masing Fraksi Golkar dibacakan oleh Christo B. Eman, SE , Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Noldie Lengkong , serta Fraksi Restorasi Nurani bacakan oleh Stanly R. Wuwung, ST menerima dan menyetujui Ranperda dimaksud untuk di jadikan Peraturan Daerah.
Turut hadir dalam paripurna ini, Sekretaris Daaerah H.V. Lolowang, M.Sc dan jajaran, dan melalui Virtual Video converence para anggota DPRD, unsur Forkopimda Tomohon Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, Dandim 1302 Minahasa Letnan Kolonel Inf Slamet Raharjo S.Sos, M.Si **(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar