» »Unlabelled » Warga Berharap Pemerintah Bantu Keringanan SPP Untuk Peserta Didik

SULUT, RMC - Pandemi virus Corona membuat seluruh lembaga tidak mengaktifkan kegiatan belajarnya di sekolah. Para murid akhirnya terpaksa belajar di rumah secara online dan tidak memanfaatkan fasilitas di sekolah.

Namun sayangnya, meski tidak memanfaatkan fasilitas sekolah, biaya bulanan sekolah atau biasa disebut SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) tidak mengalami penurunan. sehingga warga berharap adanya bantuan pemerintah untuk memberikan keringanan pali tidak untuk Tingkat SD- SMA


Terkait hal itu, beberapa orang warga yang di wawancarai Memintakan pemerintah Provinsi Sulut maupun kabupaten kota melalui instansi teknis terkait dalam hal ini dinas pendidikan dan kebudayaan untuk bisa memperhatika hal ini apalagi kita tau bersama biaya untuk pendidikan yang dialokasikan melalui APBD sebesar 20% dari Total

"Mereka mengharapkan adanya perhatian dari pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan agar segera membuat kebijakan terkait potongan biaya SPP bagi institusi pendidikan selama masa pandemik ini berlangsung," kata seorang ibu dari manado saat diwawancarai, Minggu (7/6/2020).

Menurutnya hal itu menjadi penting, sebab pandemi ini sudah mengguncang sistem perekonomian nasional yang. Masyarakat pun terkena imbasnya dengan penghasilan yang menurun.

Jika kebijakan tersebut diberlakukan, maka rakyat akan sedikit terbantu dan tidak terbebani. Mengingat sistem pendidikan dari rumah dirasa kurang efektif bagi anak-anak. Khususnya bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang memerlukan pendampingan serta perhatian penuh dalam proses pembelajaran di rumah," tambah warga yang lain

"memang disadari pihak sekolah harus mengeluarkan gaji untuk pegawai dan guru-gurunya selama pndemi ini tapi disinilah peran nyata pemerintah untuk bisa memberikan subsidi kesekolah-sekolah swasta untuk pembiayaan rutin itu sehingga permasalahn ini bisa diatasi dan diringankan" Harapnya

Diketahui ada beberapa daerah seperti di Kota Medan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak (TK), SD, SMP dan SMA sederajat dilarang membebankan biaya pendaftaran maupun pembangunan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. yang dituangkan dalam bentuk surat edaran walikota. **(Red)

Redaksi Manado 2017 6/07/2020

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: