» » » Timsus Waruga Tangkap Tersangka Pembunuhan di Kolongan Tetempangan Sesaat Usai Kejadian

MINUT, RMC - Timsus Waruga Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil meringkus tersangka pembunuhan, CK (34), oknum warga Aertembaga, Bitung, sesaat usai membunuh Haryanto Kasim (42), warga Danowudu, Ranowulu, Bitung, Senin (08/06/2020).

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Lorong Reko Bawah, Kolongan Tetempangan, Kalawat, Minahasa Utara, Senin pagi sekitar pukul 07.30 WITA. Kejadian ini mengakibatkan korban tewas seketika akibat luka tikaman senjata tajam.

Saksi, Noni Matoke (30), warga Mapanget, Talawaan, Minahasa Utara yang juga merupakan rekan kerja korban, menuturkan, tiba di kantor tempat mereka bekerja sekitar pukul 07.14 WITA.

Korban dan saksi lalu mulai beraktivitas dengan memuat bahan baja ringan ke mobil bak terbuka. Korban lalu menuju toilet untuk buang air kecil. Karena pintu depan tertutup, maka korban lewat pintu samping menuju toilet.

Sekitar pukul 07.30 WITA, saksi dan korban berada di dalam ruang kerja. Tiba-tiba tersangka masuk ke ruangan sambil menenteng sebilah pisau badik atau pisau besi putih, dan langsung menyerang korban.

Korban menyelamatkan diri melalui pintu samping. Saat itu juga saksi berusaha menghalangi tersangka dan berupaya merebut pisau yang dipegangnya. Namun tersangka memukul wajah dan menikam perut serta pipi kiri saksi.

Sesaat kemudian tersangka keluar lewat jendela dan menghampiri korban yang telah terkapar di depan kantor. Sejurus kemudian, tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian.

Merespons kejadian tersebut, Timsus Waruga yang dipimpin Katimsus, Bripka Bobby Lakaoni segera memimpin anggota untuk mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara). Beberapa saat usai kejadian, tim berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti.

Informasi dirangkum, diduga kuat kasus ini dilatarbelakangi rasa cemburu. Pasalnya, tersangka dan saksi sebelumnya menjalin hubungan asmara, namun putus di tengah jalan.

Tersangka pun mencurigai antara saksi dengan korban telah terjalin hubungan kasih. Bahkan, tersangka menaruh dendam sejak lama dan sering mengancam akan membunuh saksi.

Sementara itu Kapolres Minahasa Utara, AKBP Grace Rahakbau melalui Kasat Reskrim, AKP I Kadek Miharjaya membenarkan adanya kejadian tersebut. “Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (Red/tri)

Redaksi Manado 2017 , 6/08/2020

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: