MANADO, RMC - Peristiwa RS Pancaran Kasih yang sudah menyita perhatian publik mendapat respon cepat dari jajaran kepolisian daerah Polda Sulawesi Utara. Setelah mempelajari situasi dan kondisi yang ada dan hasil pengembangan yang dilakukan akhirnya Tim maleo Polda Sulut menciduk Pembuat Video 'Hoax' pertama yang terindikasi untuk melakukan provokasi kepada masyarakat.
Selain Pembuat Video pertama Peristiwa RS Pancaran kasih, dalam Facebook pribadi miliknya, Tersangka Membuat Postingan yang berisi provokasi dan ujaran kebencian untuk memberikan stigma negative kepada rumah sakit maupun Tenaga Medis.
Selain Pembuat Video pertama Peristiwa RS Pancaran kasih, dalam Facebook pribadi miliknya, Tersangka Membuat Postingan yang berisi provokasi dan ujaran kebencian untuk memberikan stigma negative kepada rumah sakit maupun Tenaga Medis.
Tersangka diancam dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan sudah dilakukan perubahan Undang-undang nomor 19 tahun 2016
Katim Tim Maleo berharap "untuk masyarakat Sulawesi Utara untuk tetap tenang dan jaga kerukunan yang sudah terjalin di daerah nyiur melambai, serahkan semua proses hukum ke aparat berwajib serta hentikan polemik terkait RS Pancaran Kasih" ***(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar