Minsel,RedaksiManado.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah mengaktifkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta Panwas Desa dan Kelurahan.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem (Red) kepada wartawan RedaksiManado.com pada Minggu (14/6/2020), lewat pesan WhatsApp.
"Berdasarkan petunjuk lewat surat edaran (SE) 0197 Bawaslu RI, bahwa Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa diaktifkan sebelum tanggal 15 Juni. Secara serentak Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa sudah diaktifkan " terang Ketua Eva Keintjem.
Dikatakan Ketua Bawaslu Minsel, pengaktifan kembali ini karena melihat tahapan dan jadwal berdasarkan PKPU 5 tahun 2020, ada beberapa tahapan yang akan diawasi oleh Bawaslu yang penting melibatkan panitia ad hoc.
"Tapi pesan untuk Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa untuk berusaha melakukan kerja pengawasan dengan profesional tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan diri. Standar protokoler kesehatan wajib diperhatikan oleh Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa," pungkasnya.
(**/Seventh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar