» » » Perampasan Mayat PDP Covid 19 & Fitnah RS PK Diancam 6 Tahun Penjara Serta Pasal Berlapis

SULUT, RMC - Kisruh pengambil alihan/perampasan Jenasah PDP Covid 19 di RSU GMIM Pancaran Kasih (RSPK) yang membuat heboh tanah air membuat sejumlah pihak angkat bicara. salah satunya jerat hukum bagi aktor intelektual yang memprovokasi massa dan menyebarkan berita bohong. yang terjadi Senin,(01/06) 2020


Diketahui insiden ini dibarengi dengan Fitnah dan berita bohong Terhadap Pihak RS, dimana mereka akan melakukan suap (Sogok) kepada pihak keluarga agar merelakan jenasah dimakamkan dengan protokol covid-19, padahal Uang tersebut untuk biaya memandikan dan mengkafani jenasah oleh Tokoh agama sesuai penjelasan Direktur RS tersebut

BACA JUGA; Terkait RS Pancaran Kasih, SBAN Liow Desak Kepolisian Segera Proses Hukum
 

Menurut salah satu praktisi hukum di sulawesi utara yang diwawancarai, selasa (02/06) 2020 sebut saja namanya Jhoni mengatakan bahwa "tindakan yang dilakukan itu dapat di jerat dengan pasal berlapis karena ada beberapa UU yang sudah dilanggar" diantaranya

Pertama UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara"

Kedua UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara"

Ketiga KUHP Pasal 212 -218 yang sudah dituangkan dalam maklumat kapolri

Keempat UU nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 perbuatan yang dilarang khususnya ayat 3 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

pelanggaran terhadap pasal diatas dapat dijerat dengan UU ini pasal 45 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 


"Dengan adanya aturan diatas sudah bisa menjadi pintu masuk pihak berwajib untuk menyelesaikan persoalan ini keranah hukum agar kedepannya tidak tejadi lagi apalagi rumah sakit yang menjadi korban merupakan milik yayasan yang mempunyai anggota terbesar di Propinsi Sulawesi Utara" tutupnya  ***(Red)

Redaksi Manado 2017 , 6/02/2020

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: