SULUT, RMC - Kisruh pengambil alihan/perampasan Jenasah PDP Covid 19 di RSU GMIM Pancaran Kasih (RSPK) yang membuat heboh tanah air membuat sejumlah pihak angkat bicara. salah satunya jerat hukum bagi aktor intelektual yang memprovokasi massa dan menyebarkan berita bohong. yang terjadi Senin,(01/06) 2020
Diketahui insiden ini dibarengi dengan Fitnah dan berita bohong Terhadap Pihak RS, dimana mereka akan melakukan suap (Sogok) kepada pihak keluarga agar merelakan jenasah dimakamkan dengan protokol covid-19, padahal Uang tersebut untuk biaya memandikan dan mengkafani jenasah oleh Tokoh agama sesuai penjelasan Direktur RS tersebut
BACA JUGA; Terkait RS Pancaran Kasih, SBAN Liow Desak Kepolisian Segera Proses Hukum
Menurut salah satu praktisi hukum di sulawesi utara yang diwawancarai, selasa (02/06) 2020 sebut saja namanya Jhoni mengatakan bahwa "tindakan yang dilakukan itu dapat di jerat dengan pasal berlapis karena ada beberapa UU yang sudah dilanggar" diantaranya
Pertama UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara"
Kedua UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara"
Ketiga KUHP Pasal 212 -218 yang sudah dituangkan dalam maklumat kapolri
Keempat UU nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 perbuatan yang dilarang khususnya ayat 3 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
pelanggaran terhadap pasal diatas dapat dijerat dengan UU ini pasal 45 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Dengan adanya aturan diatas sudah bisa menjadi pintu masuk pihak berwajib untuk menyelesaikan persoalan ini keranah hukum agar kedepannya tidak tejadi lagi apalagi rumah sakit yang menjadi korban merupakan milik yayasan yang mempunyai anggota terbesar di Propinsi Sulawesi Utara" tutupnya ***(Red)
Home
»
hukrim
»
Provinsi Sulut
» Perampasan Mayat PDP Covid 19 & Fitnah RS PK Diancam 6 Tahun Penjara Serta Pasal Berlapis
Kategori: hukrim Provinsi Sulut
Penulis: Redaksi Manado 2017
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
FansPage
kunjungan 30 hari terakhir
Entri yang Diunggulkan
Popular Posts
-
Minahasa ,Redaksimanado.com~Dugaan pelanggaran pemilu kembali mencuat di Kabupaten Minahasa, tepatnya di Desa Senduk, Kecamatan Tombariri. B...
-
Jakarta . Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa dirinya memerintahkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen. Po...
-
Minsel, RedaksiManado || Kampanye terakhir Pasangan Calon kepala daerah AGK-Deren yang terjadwal di Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa ...
-
Jakarta - Forbes setiap tahunya telah merilis 50 daftar orang terkaya di Indonesia. Dalam daftar terbaru tahun 2022, nilai kekayaan konglome...
-
TOMOHON, RMC - Pemerintah Kota Tomohon dibawah pimpinan Walikota Caroll Senduk, terus berulah dengan melakukan pelanggaran peraturan perund...
-
RedaksiManado.Com - Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Menteri Pendayagun...
-
RedaksiManado.Com~Tim Buru Sergap (Buser) Polres Tomohon, dipimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H dan Kan...
-
SULUT, RedaksiManado.Com -- Drum band di Indonesia sebetulnya sudah banyak sekali penggemarnya namun dalam sejarah berdirinya, organisas...
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie bersama Danrem 131 Santiago Brigjen TNI Martin Susilo Martopo Turni...
-
TOMOHON, RMC - Walikota Tomohon Caroll Senduk bersama istri Jean D'Arc Karundeng yang 'dipaksakan' dilantik sebagai staf ahli wa...
Arsip Blog
- ► 2017 (5717)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
-
▼
2020
(1630)
-
▼
Juni
(188)
-
▼
Jun 02
(14)
- GSVL Pantau Pos Kontrol Kesehatan, Bukti Seriusi P...
- 51,36 Juta Dari 270 Juta Terdaftar Di Sensus Pendu...
- ASN Kerja New Normal Mulai 5 Juni, Ini Pedoman dan...
- Dorr... Dorrr ... DPO Kairagi Dilumpuhkan Oleh Tim...
- Perketat Penjagaan Pos Ketupat Perbatasan,Kapolres...
- 40 PDP Covid 19 Di Tomohon, Dinyatakan Sembuh & Bu...
- Peduli Pedagang Pasar, Bupati CEP Bagikan Langsung...
- Walikota Tomohon Catat Perkawinan Aldira dan Lingkan
- Miky Wenur & Waleleng Serahkan Bantuan dari Adrian...
- Update Covid 19 Golbal 2.6 juta Pasien Sembuh Dise...
- Bupati CEP Terima Bantuan Sembako 102 Karung Beras...
- Total Positif Covid 19 Sulut (2Juni) 354 Kasus, Di...
- Total Sembuh 56 Orang dari Covid 19 Di Sulut, Ini ...
- Perampasan Mayat PDP Covid 19 & Fitnah RS PK Dianc...
-
▼
Jun 02
(14)
-
▼
Juni
(188)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (469)
- ► 2023 (149)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- Bawaslu Tomohon
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- iklan
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- KPU
- KPU Tomohon
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Pilkada Tomohon
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Polri
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar