» » Pemkot Tomohon Segera Bayarkan Santunan Duka Bagi Keluarga Korban Covid-19

Tomohon,RedaksiManado.Com~Pemerintah Kota Tomohon menggelar rapat terkait rencana pembayaran bantuan duka bagi keluarga pasien yang meninggal kemudian dimakamkan secara protokol Covid-19, yang rencananya akan direalisasikan di Anugerah Hall 15 s/d 19 Juni 2020, Rapat digelar pada Kamis, 11 Juni 2020 di Command Center MPP. 

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, MSc. Dalam rapat ini Sekot mengharapkan agar penerapan prinsip social distancing terlaksana pada penyaluran nanti dan akan disaksikan LSM, DPRD, serta stakeholder lainnya. Pada kesempatan ini dibahas juga syarat pemberian Insentif bagi petugas pemakaman. 

Adapun beberapa hal yang harus di siapkan terkait persyaratan pemberian santunan duka : 

1. Surat Keterangan Rumah Sakit yang menerangkan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia dalam status PDP atau konfirmasi positif; Jika Surat ini tidak ada; Atau surat keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon bahwa pasien yang bersangkutan berstatus PDP atau terkonfirmasi positif.
2. Surat Keterangan dari lurah bahwa pasien tersebut dimakamkan secara covid (Dilampirkan Foto ketika pemakaman).
3. Fotocopy KTP dan KK ahli waris yang meninggal dunia
4. Surat pernyataan para ahli waris yang memberikan kuasa kepada salah satu ahli waris untuk mengurus dana duka.
5. Surat Keterangan ahli waris dari kelurahan
6. Akta Kematian
7. Permohonan tertulis dari ahli waris yang diajukan kepada Walikota c.q Kepala Pelaksana BPBD.
8. Fotocopy KTP dan KK dari orang yang meninggal dunia, atau surat keterangan telah terdaftar di Database pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon (Dilegalisir).
9. Fotocopy kutipan akta kematian atau surat kematian; Khusus anak yang meninggal kurang dari 60 hari setelah kelahiran dan belum dilaporkan kelahirannya tetapi orangtuanya adalah penduduk dari Kota Tomohon (Dilegalisir).
10. Surat Pernyataan tanggung jawab (Ditambahkan : Apabila di kemudian hari ada pihak lain dari keluarga kami yang menuntut kepada Pemerintah Kota Tomohon c.q BPBD maka kami tidak melibatkan Pemerintah Kota Tomohon untuk hal tersebut).
11. Fotocopy buku rekening Bank atas nama ahli waris; Dengan syarat ahli waris wajib :
Fotocopy KTP (1 rangkap)
Meterai 6000 (1 Lembar)
Setoran Awal (Minimal Rp. 100.000,-) sebagai syarat untuk pembukaan rekening Bank SULUT.
Calon Penerima wajib datang di kantor BPBD Kota Tomohon. 

Peserta dalam rapat ini para Asisten, Kaban BPKPD, Kaban BPBD, Kadis Kesehatan, Direktur RSUD Anugerah dan Para Camat.Inti Rapat.**(Abd3605)

EL 6/11/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: