» » Jelang Verfak Calon Independen, Eva Keintjem: Semua yang Bertugas Wajib Gunakan APD


Minsel, RedaksiManado.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Menyiapkan Pengawasan tahapan verifikasi faktual (Virtual) calon independen. Termasuk metode pengawasan secara protokol covid mulai dimantapkan.

Dari pantauan media ini di kantor Bawaslu Minsel, dua hari belakangan para staf di kantor Bawaslu nampak sibuk mendistribusikan Alat Pelindung Diri (APD) bagi jajaran ad hoc di masing-masing kecamatan.

Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem mengatakan pihaknya sementara melalukan koordinasi dengan KPU terkait kepastian jadwal pelaksanaan verfak.

“Berdasarkan PKPU 5 tahun 2020 jadwal verfak dilaksanakan selama dua pekan. Atau empat belas hari kalender. Dimulai pada 29 Juni hingga 12 Juli, ” ungkap Keintjem.

Metode pengawasan dilaksanakan secara protokol covid-19. Apalagi verfak dilakukan secara door to door.

“Pengawasan akan dilakukan oleh masing-masing PKD yang ada. Untuk desa atau kelurahan dengan kepadatan penduduk tinggi akan didistribusikan tim sekretariat panwas kecamatan membantu PKD. Sehingga bisa optimal. Begitupun untuk wilayah yang tidak ada pendukung calon independent penwasnya akan juga diperbantukan melalukan pengawasan di wilayah yang butuh pengawasan ektra, ” terangnya.

Dia mengingatkan kepada panwas kecamatan amat terlebih pengawas kelurahan dan desa, apabila dalam proses verfak kemudian ditemui ada PPS yang enggan menggunakan APD maka wajib diberhentikan tahapan verifikasi faktual tersebut.

“ Semua yang bertugas Wajib Gunakan APD, dan menjadi cacatan penting kami mengingatkan. Ada ditemukan warga yang menyatakan dukungan tidak berada di tempat. Maka pihak liaison officer (Lo) calon independent wajib menfasilitasi. Apakah dikumpulkan di suatu tempat atau melalui daring sekalipun, ” tegas Keinjem.

Mengenai durasi waktu pada tahapan verfak setiap hari, Keintjem mengingatkan KPU supaya konsisten.

“Jangan sampai jadwalnya berubah-berubah. Makanya pentingnya koordinasi sesama lembaga penyelenggara, ” tandasnya.

Diketahui APD yang akan digunakan pengawas pilkada pada tahapan verifikasi faktual calon perseorangan berupa face shield, handscoon, handsanitizer, vitamin masker, rompi, topi dan I’d card khusus. (Seventh/*)

Seventh 6/25/2020

Penulis: Seventh

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: