» » Buser Ciduk Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Tomohon,RedaksiManado.Com~Tim Buser Polres Tomohon hari ini Senin 1/6/2020, mengamankan seorang pria pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga berbadan dua, disalah satu Kelurahan di Kecamatan Tomohon Barat (Tombar).

Tersangka pelaku RD alias Val (19) diamankan tim Buser berdasarkan laporan dari orang  tua korban ke Polres Tomohon. Dengan cepat tim langsung merespon dan melakukan pengembangan selanjutnya mencari keberadaan pelaku pada Minggu 31/5 kemarin namun tidak ketemu. Keesokan harinya tim baru dapat mengamankan pelaku setelah mendapat informasi bahwa ia (pelaku) berada di rumahnya di salah satu kelurahan di Tombar.

" Benar, hari ini kami melakukan penangkapan kepada tersangka pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Tomohon Barat, dan tanpa perlawanan " ujar kanit Buser (buru sergap)  Bripka Bima Pusung.

Pusung menjelaskan, " Awalnya orang tua dari korban sudah beberapa kali mengunjungi terlapor dan keluarganya untuk membicarakan hal ini namun mereka tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini,"

Lanjutnya, " Pelaku telah mengakui perbuatannya. Mereka telah berpacaran sejak februari 2019 dan dari saat itu melakukan hubungan badan hingga kini melati (15) warga Tomohon Utara ini berbadan dua. Dalam setiap berhubungan pelaku selalu membujuk korban bahwa akan bertanggungjawab jika nantinya hamil. "

Kapolres Tomohon Bambang A Gatot melalui kanit Buser Bripka Bima Pusung membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tomohon.**(Abd)

EL 6/01/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: