» » Berlaku 7 Hari, Ini Penjelasan Surat Keterangan Perjalanan Masuk Manado

MANADO, RMC - Guna memutus mata rantai penyebaran penyebaran pandemi corona virus, Pemerintah kota (Pemkot) Manado bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 di kota Manado, memperketat pembatasan orang masuk kota Manado, selain wajib memenuhi syarat pakai masker, suhu tubuh dibawah 38 derajat, penumpang dalam kendaraan maksimal harus 50 persen, di hari ketiga dari pelaksanaan pembetasan tersebut, warga luar Kota Manado yang akan melewati Pos Kontrol Kesehatan harus menunjukan Surat Keterangan Perjalanan (SKP).

Sehubungan dengan itu, Walikota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA melalui Jubir Satgas Covid-19 Pemkot Manado drg Sanil Marentek menjelaskan contoh format Surat Keterangan Perjalanan (SKP), dibuat di kelurahan atau kantor desa setempat. Harus berisikan tanggal surat dibuat, nama lengkap, nomor KTP, umur, jenis kelamin, golongan darah dan nomor handphone.

“Formatnya standar lah. Harus dijelaskan juga bahwa nama tersebut di atas tinggal di mana, lingkungan mana, desa mana, kabupaten mana, misalnya Minahasa atau Minut. Terus keperluan datang ke Manado untuk apa, lalu dicantumkan tanggal lama tinggal di Manado, dari kapan sampai kapan. Pasti lurah atau kepala desa sudah tahu,”kata Jubir Covid-19, didampingi Kabag Pem-Humas Kota Manado, Drs. Sonny M. Takumansang, M.Si, Jumat (12/06).

Saat di pos kontrol, petugas akan meminta surat keterangan serta mencocokan dengan KTP atau SIM yang bersangkutan. Untuk ASN, pegawai, karyawan yang bekerja di instansi vertikal, kantor perwakilan pemerintah daerah dan asing, TNI/Polri dan karyawan BUMN/BUMD, hanya memakai surat keterangan jalan yang ditandatangani oleh atasan.

“Jadi tidak perlu pakai Surat Keterangan Perjalanan. Namun saat lewat di pos nanti tetap harus menunjukan surat jalan dengan KTP atau SIM,”kata dia. Sementara untuk masyarakat pekerja/karyawan swasta, surat keterangan harus ditandatangani oleh pemerintah setempat di mana yang bersangkutan tinggal, dalam hal ini kepala desa atau lurah.

Surat keterangannya berlaku selama tujuh (7) hari atau satu minggu. Jadi kalau ada yang bertanya apakah kartu atau surat itu diperbaharui setiap hari atau per dua hari misalnya itu tidak, jadi berlaku selama tujuh hari. Marentek, juga menghimbau masyarakat agar sebelum melewati pos sudah menyiapkan surat keterangan serta KTP/SIM.

Ini beberapa catatan/ketentuan surat keterangan perjalanan :

1. Bagi Pejabat Negara, Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Bupati, Wakil Walikota/Wakil Bupati, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Pimpinan Golongan Agama, Forkompinda Provinsi/Kabupaten/Kota, Rektor dan Pejabat setingkatnya hanya memperlihatkan kartu tanda pengenal Gugus Tugas Covid-19 Provinsi/Kabupaten/Kota.

2. Bagi ASN/Pegawai/Karyawan yang bekerja pada Instansi Vertikal/Kantor Perwakilan Pemerintah/Kantor Perwakilan Negara Asing, Anggota TNI/Polri serta pegawai/karyawan BUMN/BUMD, Surat Keterangan Jalan ditandatangani oleh Atasan dan berlaku selama yang bersangkutan menjalani aktifitas/bekerja di Kota Manado.

3. Bagi Pejabat, ASN dan THL yang bekerja pada kantor Pemerintah Daerah, Surat Keterangan Jalan ditandatangani oleh Atasan/Kepala Perangkat Daerah dan berlaku selama yang bersangkutan menjalani aktifitas/bekerja di Kota Manado.

4. Bagi masyarakat/pekerja/karyawan swasta lainnya, Surat Keterangan Jalan ditandatangani oleh Pemerintah Setempat. (Kepala Desa/Hukum Tua/Lurah) dan berlaku selama yang bersangkutan menjalani aktifitas/bekerja di Kota Manado.

5. Surat Keterangan ini di buat, khusus Wilayah Kota Manado tanpa di pungut bayaran.

Redaksi Manado 2017 6/12/2020

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: