» » » Bantahan Covid 19 Sebagai Proyek RS & Penjelasan Cara Penetapan Seorang Jadi PDP

SULUT, RMC - Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut dr Steaven Dandel MPH, saat merilis update Covid-19 Rabu 3 Juni 2020 membantah Tudingan miring yang mengatakan Pihak RS yang sengaja membuat seorang pasien menjad PDP dan dijadikan proyek untuk mengejar bayaran yang puluhan juta ataupun ratusan juta

Dalam menetapkan kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, harus ada dokumen pendukung yang terkait dengan kebenaran diagnosa PDP tersebut dan pembayarannya akan diverifikasi oleh lembaga tertentu yang disesuaikan dengan berat ringannya penyakit dan lamanya perawatan termasuk komplikasi yang dialami

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulut ini memastikan, tidak ada satupun regulasi di Indonesia yang menetapkan bahwa satu pasien PDP dibiayai sebesar angka-angka yang beredar di media sosial. “Karena pembiayaan PDP itu disesuaikan dengan berat/ringannya penyakit, lama perawatan dan tentu juga dengan komplikasi yang dialami. Dan semuanya itu disesuaikan dan diverifikasi oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memverifikasi semua dokumen ini sehingga kemudian RS tidak serta merta dengan semudah itu bisa mengklaim semua kasus PDP untuk bisa dibayarkan oleh gugus tugas pusat lewat BNPB,” jelasnya

Kita berharap mampu menekan hoax (kabar bohong) yang beredar di masyarakat. Apalagi belakangan ini makin berkembang isu bahwa Covid-19 ini merupakan proyek dari pemerintah, atau dari rumah sakit.maupun dokter yang menanganinya Kami mau pastikan bahwa hal itu tidak benar adanya,

"Di era keterbukaan informasi, dikatakannya, warga bisa mengakses dokumen pemerintah secara resmi untuk mendapatkan kebenaran informasi tersebut secara resmi. “Bapak dan Ibu, di tengah kemajuan teknologi, di tengah-tengah kesempatan aksesibilitas dokumen pemerintah secara resmi sebenarnya juga bisa mengklarifikasi apakah betul ada aturan, regulasi dari kementerian dan lembaga pusat bahwa satu orang pasien PDP memang dibiayai oleh Negara sampai puluhan juta. Bisa diakses semuanya, di-download regulasi-regulasi ini,” ungkapnya.

Dibeberkannya, ada beberapa dokumen pendukung yang harus disediakan oleh RS untuk mendapatkan pembayaran dari Negara atas pembiayaan pasien PDP Covid-19. “Terutama dokumen-dokumen yang terkait dengan kebenaran diagnose PDP ini. Entah itu foto rontgen, atau laboratorium, swab dan lain sebagainya. Dengan adanya dokumen-dokumen pendukung kebenaran diagnose tersebut baru bisa disetujui oleh verifikator dan kemudian dibayarkan. Tetapi tidak ada dibilang satu pasien PDP itu 15 juta, ada yang bilang 150 juta. Sama sekali tidak benar,” ujarnya.

Dandel juga mengklarifikasi terkait informasi yang viral bahwa setiap dokter dibayar Rp15 juta. “Itu juga tidak benar. Penghitungan insentif dokter bagi perawatan pasien Covid-19 ini disesuaikan dengan beban kerja, jam kerja, lamanya berada di ruang isolasi, maupun juga jadwal kerjanya. Beberapa simulasi yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulut justru menghasilkan kesimpulan rata-rata petugas medis itu bisa menerima insentif di kisaran 600 ribu sampai 1 juta saja. Itu yang sesuai dengan regulasi,” imbuhnya.

Dandel meyakinkan masyarakat bahwa tidak benar tudingan miring yang menyebutkan bahwa dokter, petugas, atau perawat dengan sengaja membuat pasien, apapun penyakitnya menjadi PDP. “Karena ada langkah, ada tindakan, baik itu pemeriksaan medis berupa triase dan screning yang dilakukan sehingga seorang pasien ditetapkan menjadi PDP,” Pungkasnya 


Harusnya kita bersyukur pihak RS swasta mau merawat pasien yang berhubungan dgn ODP, PDP, Suspect maupun yang sudah positif Covid 19, bisa dibayangkan apa jadinya kalau semua pasien itu hanya bisa dilayani di RS pemerintah dan di tolak RS swasta demi menjaga karyawannya terjangkit virus ini. STOP HOAX MARI DUKUNG KINERJA TENAGA MEDIS. ***(Red)

Redaksi Manado 2017 , 6/04/2020

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: