» » 9 Bulan Melarikan Diri, DPO Kasus Sajam Akhirnya Diciduk Resmob Tomohon

Tomohon,RedaksiManado.Com~Setelah 9 bulan melarikan diri akibat perbuatannya, pelaku penganiyaan dengan senjata tajam MP alias acel (24) warga Kelurahan Tinoor Dua akhirnya diciduk  Buser Polres Tomohon.

Kapolres Tomohon melalui Paur Humas jhon Rumagit didampingi kanit Resmob Bima Pusung membenarkan penangkapan DPO yang juga  merupakan merupakan resedivis kasus sajam.

Pusung menuturkan, " Benar hari ini kami melakukan penangkapan terhadap Acel pelaku penganiayaan yang terjadi dari tahun lalu tersebut di Kecamatan Tomohon Utara,"

Katanya, "Acel kami tangkap karena harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya pada Sabtu 14 September 2019 yang lalu dimana saat itu dia(acel) telah melakukan penganiayaan dengan sajam di depan Kantor Lurah terhadap RW alias Oland warga Kelurahan Tinoor Satu,"

"Kronologisnya, Acel saat berpapasan dengan korban di jalan Tinoor - Warembungan,  menanyakan mengapa korban menghina pelaku. Karena pertanyaan tak ditanggapi, maka pelaku marah dan langsung menikam korban sebanyak satu kali di perut dengan pisau," ujar Bripka Pusung.

Pelaku merupakan DPO Polsek Tomohon Utara. Setelah melakukan penikaman selanjutnya berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari petugas khususnya Polri. Awalnya Tim Resmob melakukan pengembangan terhadap keberadaan pelaku, dimana sesuai informasi pelaku berada di Kelurahan Tinoor, namun pelaku melarikan diri saat mengetahui keberadaan dari tim Buser. Pada akhir Mei 2020  Tim Resmob kembali  menuju Tinoor akhir Mei 2020 akan tetapi pelaku mengetahui keberadaan team resmob sehingga pelaku langsung melarikan diri.

Pada awal Juni 2020 TIM RESMOB mendapat informasi pelaku berada di rumah pacarnya di Kelurahan Kakaskasen Dua dan saat penggerebekan pelaku berhasil melarikan diri. Namun pelariannya berakhir pada Kamis 18 Juni 2020 setelah pelaku terciduk TIM RESMOB di Kelurahan Taratara Satu di rumah neneknya.

Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, sementara untuk babuk (barang bukti) pisau sudah hilang menurut pelaku.Pelaku telah diamankan di Polsek Tomohon Utara untuk diproses lanjut.** (Abd)

EL 6/18/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: