TOMOHON, RMC -Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot SIK MH melalui Tim URC Totosik Polres Tomohon bergerak cepat merespon postingan yang menghina para tenaga medis di media sosial lewat akun Facebook, pada Rabu (27/05-2020).
Katim URC Totosik, Bripka Yanny Watung saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. akibat dari komentar tersangka FM (30) warga Kakaskasen Tomohon Utara di salah satu postingan Group Facebook, diduga sudah menimbulkan ujaran kebencian dan pelecehan terhadap profesi para tenaga medis yang sedang berjuang merawat warga yang terkena imbas penyebaran covid 19.
Katim URC Totosik, Bripka Yanny Watung saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. akibat dari komentar tersangka FM (30) warga Kakaskasen Tomohon Utara di salah satu postingan Group Facebook, diduga sudah menimbulkan ujaran kebencian dan pelecehan terhadap profesi para tenaga medis yang sedang berjuang merawat warga yang terkena imbas penyebaran covid 19.
"Kronologinya kejadian tersebut, pada hari Rabu tgl 27-05-2020 sekira jam 10.00 Wita, tersangka mendapati akun Facebook bernama Brenda Pesik mengupload foto menggunakan seragam medis serta dilengkapi APD. Selanjutnya tersangka menulis komentar yang berisi "Medis goblok, minta tolong le pa ngoni kase data yang benar. nda corona jangan bilang corona" (medis goblok, minta tolong kepada kalian agar memberikan data yang benar. bukan corona jangan bilang corona)," ungkap Watung.
Dijelaskannya, karena sudah sangat meresahkan warga net, dan sudah melanggar aturan ITE, dimana dianggap melanggar padal 28 ayat (2) UU ITE, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Akhirnya kami bersama pemerintah setempat yaitu Lurah Kakaskasen Dua bersama Bhabinkamtibmas Kakaskasen Dua, langsung turun guna melakukan klarifikasi terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh tenaga medis di Indonesia dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya," pungkasnya. **(Red)
Dijelaskannya, karena sudah sangat meresahkan warga net, dan sudah melanggar aturan ITE, dimana dianggap melanggar padal 28 ayat (2) UU ITE, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Akhirnya kami bersama pemerintah setempat yaitu Lurah Kakaskasen Dua bersama Bhabinkamtibmas Kakaskasen Dua, langsung turun guna melakukan klarifikasi terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh tenaga medis di Indonesia dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya," pungkasnya. **(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar