Tomohon,RedaksiManado.Com~Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon bekerjasama dengan Tim Waruga Polres Minahasa Utara berhasil mengamankan seorang pria pelaku penggelapan mobil pada kamis 28/05/2020 di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Minut.
Katim Totosik Yannytrey Watung mengatakan, " Iya benar hari ini kami dan tim Waruga berhasil mengamankan pelaku penggelapan kendaraan roda empat dan saat ini pelaku telah berada di Polres Tomohon bersama barang buktinya,"
Lanjut Watung," Kami awalnya mendapat kabar dari tim Waruga Polres Minut bahwa ada seorang warga Tomohon yang akan menjual mobil jenis Toyota Agya, namun hanya mempunyai STNK dan tidak memilki BPKB. Mendapat laporan ini dengan cepat Totosik langsung menuju ke daerah yang di maksud serta langsung menggagalkan transaksi tersebut,"
" Berdasarkan pengakuan pelaku, ia awalnya menyewa mobil milik warga Kelurahan Kinilow tersebut dengan perjanjian akan dibayarkan setiap bulannya Rp 5.500.00. Pelaku yang diketahui adalah RL warga Kelurahan Walian Tomohon Selatan mengakui bahwa setoran pertama lancar pada bulan februari, namun setelah itu ia tidak lagi menyetor kepada kepada pemilik,"tambah Watung.
"Karena terdesak dengan kebutuhan ekonomi pelaku nekat menjual mobil yang bukan miliknya ini seharga Rp 23.000.00 juta dan uangya digunakan juga untuk hura-hura," pungkasnya.
Akibat perbuatannya saat ini pelaku penggelapan tersebut saat ini sudah berada di Polres Tomohon untuk diproses lanjut. Kapolres Tomohon melalui Katim Totosik membenarkan kejadian penangkapan pelaku penggelapan ini.**(Abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar