Terciduknya ke 4 mucikari serta ke-6 jualannya ini,berawal dari laporan masyarakat via FB GRUP MALEO pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2020 tengah malam, bahwa di Hotel BHN Kel.Malalayang dua Kec. Malalayang Kota Manado telah sering terjadi Pelacuran atau Prostitusi terhadap perempuan di bawah umur.Tim kemudian langsung menuju ke TKP dan mengamankan para terduga pelaku.
Adapun modus operandi,pelaku dan para korban yang didominasi anak di bawah umur ini dengan menggunakan aplikasi MICHAT untuk melakukan bisnis haram tersebut,dengan sasaran para pria hidung belang.
Diketahui para pria hidung belang sangat mudah mencari jualan seperti itu,hanya dengan menggunakan aplikasi Michatt akan terlihat face(wajah)serta tarif yang beragam sesuai keinginan.Adapun tarif Rp 1.500.000 - 2. 000. 000 (bagi yang masih muda umur 14-17 tahun dan cantik).,sedangkan jika tarifnya Rp. 500.000- 750.000 , umur diatas 18 tahun.Selanjutnya saling chatting janjian dan bayar.
Keempat terduga mucikari prostitusi online(michat) adalah,
* VT alias VENCE
Warga Senduk lingkungan XI
Kec. Tombariri
*AM alias Alfred
Alamat Maumbi watutumou 1
lingkungan V.
*Mawar(nama samaran)
Alamat: Jalan sea
*Nama : IB alias ISMAIL
Alamat: malalayang, lingkungan III.
Sedangkan korban pelacuran /prostitusi Online yang diamankan adalah,
*Bunga(nama samaran)warga
Wenang utara.
*Putri(samaran) Warga salah satu desa di Minahasa.
* Melati (samaran)warga Kec.Wenang Kota
Manado.
*I N alias Irna warga Pineleng 1 Timur.
*AM alias Anisa
Warga Jalan Sea,Malalayang Kota
Manado
*AM alias nanda
Warga Minanga Kec. Malalayang Kota
Manado.
Kanit Charlie Tim Maleo AIPTU Varry Kowaas membenarkan kejadian penangkapan tersebut dan saat ini para pelaku serta barang bukti telah diamankan di Polres Manado untuk tindakan lebih lanjut.**(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar