» » » Tim Resmob Polres Minsel tangkap Dua Warga Tumpaan Pelaku Judi Togel

Photo barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka pelaku judi togel.

Minsel, RedaksiManado.com -- Tim Resmob (Reserse Mobile) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan 2 (dua) tersangka kasus judi togel yaitu FL alias Fredy (57), warga Desa Tumpaan Dua, dan AL alias Ariel (14), warga Desa Tumpaan Baru.


Kedua lelaki warga Kecamatan Tumpaan ini diamankan Tim Resmob pada Jumat (22/05/2020), berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan petugas.

“Awalnya kami menerima informasi tentang adanya praktek tindak pidana judi togel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tumpaan. Informasi tersebut kami kembangkan melalui kegiatan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.

Dari kedua tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa buku rekapan, 3 (tiga) buah handphone, buku shio, uang tunai senilai Rp. 415.000 (Empat Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai kendaraan operasional judi togel.

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkas AKP Rio. (**/HPM)

Seventh , 5/23/2020

Penulis: Seventh

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: