MANADO, RMC - Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus menjadi perhatian serius dari Walikota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Manado.
Meskipun tidak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diinginkan sejumlah warga karena belum mendapat persetujuan Pemerintah Provinsi, namun langkah kongkrit memutus penyebaran wabah pandemi tersebut di Kota Manado menjadi prioritas oleh Walikota bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Ibukota Nyiur Melambai ini.
Terbaru adalah rencana memperketat keluar-masuk orang di Kota Manado dengan melakukan penjagaan di batas Kota Manado yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satuan Pol-PP, Polisi, dan TNl (AD, AL, AU).
“Mohon izin saya sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Manado menginfokan langkah lanjut yang akan dilakukan di wilayah Kota Manado dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Walikota.
Selengkapnya ini rencana pembatasan orang keluar-masuk wilayah Kota Manado beserta syarat yang harus ditunjukkan kepada tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 di batas Kota Manado:
1. Di semua pintu masuk ke wilayah Manado dari kabupaten/kota (Minahasa, Tomohon, Minut) akan dilakukan pembatasan dengan cara pembuatan Pos Jaga.
2. Setiap orang yang masuk wilayah Manado harus dilengkapi surat keterangan kesehatan (rapid-tes) dari rumah sakit, Dinas Kesehatan atau fasilitas kesehetan yang resmi. Dan izin lakukan perjalanan dari Lurah atau Kepala Desa dari desa atau kelurahan tempat tinggal dan menunjukkan KTP atau kartu keluarga.
3. Setiap orang wajib pakai masker. Kalau tidak gunakan masker maka tidak diizinkan masuk wilayah Kota Manado.
4. Di pos jaga setiap orang yang masuk akan di-test oleh petugas. Jika suhu badannya di atas 38° C akan langsung diantar oleh petugas ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
5. Penumpang dalam kendaraan roda 4 ke atas dibatasi maksimal 50% dari total seat yang ada, untuk tujuan jaga jarak.
6. Jam masuk Manado, Pukul 06.00 – 19.00 Wita.
7. Pengecualian dari aturan pembatasan ini adalah: petugas kesehatan, ambulance yang membawa orang sakit, ambulance yang membawa jenazah, pemadam kebakaran, mobil pribadi yang membawa orang sakit menuju rumah sakit rujukan, petugas Polisi dan TNl, serta keadaan darurat lainnya.
8. Petugas Pos Jaga dari tim gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, Polisi dan TNI (AD, AL, AU).
9. Pembatasan ini akan mulai berlaku Rabu 27 Mei sampai 10 Juni 2020, dan akan dievaluasi kelanjutannya.
“Demikian rencana yang akan dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Manado. Mohon pendapat dan saran dari kawan-kawan Forkopimda Manado. Terima kasih, selamat bertugas dan sukses. Salam sehat,” ujar Walikota *(AR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar