MINAHASA, RMC – Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin Aiptu Ronny Wentuk mengamankan dua tersangka pencurian yang beraksi disalah satu gereja di Tondano, Kamis (21/05/2020) malam.
Masing-masing berinisial ML alias Maurits (19), warga Liningaan dan ML alias Marco (30), warga Roong.
Kasubbag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu menjelaskan, keduanya dilaporkan telah mencuri barang elektronik di gereja.
Masing-masing berinisial ML alias Maurits (19), warga Liningaan dan ML alias Marco (30), warga Roong.
Kasubbag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu menjelaskan, keduanya dilaporkan telah mencuri barang elektronik di gereja.
“Selain itu juga para pelaku diketahui mencuri sepeda motor, sepeda, rokok, dan uang,” ujarnya.
Lanjut Kasubbag Humas, kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk diperiksa lebih mendalam. “Keduanya dijerat pasal 362 KUHP juncto pasal 55 KUHP,” tandasnya. **(Red)
Lanjut Kasubbag Humas, kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk diperiksa lebih mendalam. “Keduanya dijerat pasal 362 KUHP juncto pasal 55 KUHP,” tandasnya. **(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar