» » Paripurna DPRD Tomohon Penetapan Tata Tertib DPRD

TOMOHON, RMC - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan DPRD Kota Tomohon Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, dilaksanakan di ruang sidang kantor DPRD Kota Tomohon, Jumat 07/2/2020.

Ketua DPRD Djemmy J Sundah, SE memimpin langsung jalannya sidang didampingi wakil ketua DPRD Caroll JA Senduk, SH dan Wakil ketua Erens Kereh, AMKL dan dihadiri oleh anggota DPRD dan pemerintah Kota Tomohon.

"Dengan telah ditetapkan Tata Tertib ini kiranya bisa meningkatkan kinerja DPRD dalam memaksimalkan Tupoksi dalam rangka menjadi mitra pemerintah kota Tomohon dalam meningkatkan kesejahteraan rakyan dan menjadikan Tomohon lebih baik lagi" Ujar Sundah

Selanjutnya dilakukan Penandatanganan naskah keputusan mengenai Penetapan Rancangan Peraturan DPRD Kota Tomohon Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, oleh Ketua DPRD didampingi para wakil ketua dan disaksikan oleh Wakil Walikota Syerly Sompotan dan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. H.V. Lolowang, M.Sc. **(Nal)

Redaksi Manado 2017 2/07/2020

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: