» » » » » Jokowi Naikan Lagi Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2020

JAKARTA, RMC - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan lagi nyaris 2 kali lipat dari posisi saat ini. Keputusan ini dilakukan tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan 100 % iuran BPJS kesehatan yang diberlakukan Jokowi mulai awal tahun 2020 lalu.


Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei 2020 lalu.

Pada pasal 34 ayat 1 poin disebutkan iuran peserta mandiri di ruang perawatan kelas III, yaitu untuk 2020 sebesar Rp25.500 per orang per bulan. Lalu, pada pasal 34 ayat 1 poin b disebutkan iuran untuk 2021 dan tahun berikutnya sebesar Rp35 ribu.

Itu berarti, iuran peserta mandiri kelas III naik 37,25 persen. Lebih lanjut, pasal 34 ayat 2 menyebutkan iuran peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yaitu sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.

Kemudian, pasal 34 ayat 3 menyebutkan iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

Kemudian, pada pasal 34 ayat 6 disebutkan ketentuan mengenai besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Itu berarti, iuran peserta mandiri kelas II mengalami kenaikan 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu dan peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp 150 ribu.

Dalam aturan itu, Jokowi juga resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri yang berlaku mulai Januari 2020. Dengan demikian, maka iuran peserta mandiri kelas III yang naik menjadi Rp42 ribu kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110 ribu kembali menjadi Rp51 ribu, dan kelas I dari Rp160 ribu menjadi Rp80 ribu.

Namun, tarif awal itu hanya berlaku pada April, Mei, dan Juni untuk peserta mandiri kelas I dan II. Selanjutnya, peserta mandiri kelas I dan II akan membayar menggunakan tarif baru di Juli 2020. Lalu, mandiri kelas III ikut naik di tahun depan.
Sementara Itu Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan sikap Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan Ketua Umum KPCDI Tony Samosir mengatakan penerbitan Perpres itu adalah upaya pemerintah mengakali putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS dalam Perpres 75 tahun 2019.

KCPDI juga telah menggandeng Lokataru Foundation sebagai kuasa hukum untuk menyusun gugatan uji materi tersebut. "Kami bersama bang Haris Azhar tadi sore juga sudah menyampaikan bahwa kami sedang berdiskusi dan menyiapkan uji materi dan kami akan segera melakukan yang mengajukan ke MA" ujar Tony saat dilansir dari CNNIndonesia.com Rabu (13/5/2020).  **(Red/CN)

Redaksi Manado 2017 , , , 5/13/2020

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: