» » Ini Penjelasan Pemkot Tomohon Terkait Penamaan Zona Merah

Tomohon,RedaksiManado.Com~Pemerintah Kota Tomohon melalui juru bicara gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Yelly Potuh pada Senin 11 Mei,memberikan klarifikasi penamaan Zona Merah untuk Kota Tomohon terkait Covid-19.

Potuh menjelaskan,penamaan Zona Merah bukan untuk mengukur bahaya tidaknya suatu wilayah tapi merupakan penamaan pada peta sebaran di wilayah atau daerah. Dimana daerah tersebut telah terjadi transmisi lokal yang tujuannya agar daerah tersebut mendapat perhatian lebih pada peningkatan kewaspadaan,kata  Potuh.

"Oleh karena itu dihimbau Kepada seluruh masyarakat agar tidak perlu resah dan tidak perlu mempolemikan istilah yang substansinya sama tapi bersikap lebih bijak untuk menanggapi dengan tidak panik secara berlebihan namun lebih pada meningkatkan kewaspadaan, meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pada prinsip-prinsip social distancing, physical distancing serta pemberlakuan protokol kesehatan,jelasnya.

Untuk itu Pemerintah dan gugus tugas menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua masyarakat yang sampai saat ini tetap taat dan patuh pada maklumat Kapolri dan maklumat Walikota Tomohon.

Pemerintah Kota Tomohon terkait memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengesampingkan hal-hal yang kita anggap sepele seperti rajin mencuci tangan pakai sabun gunakan masker bila keluar rumah.tetap di rumah saja itu akan sangat menyelamatkan jiwa kita dan orang lain. mari bersama kita lawan penyebaran Covid-19 di Kota Tomohon.**(Abd3004)

EL 5/11/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: