» » Empat Tahanan Kasus Tambang Dapat Sembako dan Penahanan Ditangguhkan Oleh Kapolres Minsel

Photo: Kapolres Minsel saat memberikan sembako bagi keempat tahanan yang didampingi keluarga masing-masing
Minsel, RedaksiManado.com -- Polres Minahasa Selatan berbagi kasih dalam bentuk kegiatan kepedulian sosial terhadap 4 (empat) warga tersangkut tindak pidana dan sedang menjalani masa penahanan terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Rasa empati ini diwujudkan dengan memberikan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako yang diserahkan langsung oleh Kapolres Minsel AKBP Bangun Widi Septo, SIK, Jumat siang (1/05/2020), dilaksanakan di ruang Sat Reskrim Polres Minsel.

"Pemberian bansos sembako ini merupakan bagian dari kepedulian, empati kami, keluarga besar Polres Minsel terhadap warga yang saat ini sedang ditahan sehubungan dengan kasus hukum, ditengah pandemi Covid-19 atau Virus Corona,"ucap Kapolres.

Tahanan yang mendapatkan paket bansos ini berjumlah 4 (empat) orang yakni HT alias Hendra (34), LL alias Lesli (42), SM alias Steven (41) dan MM alias Maikel (35).

Didampingi pihak keluarga, keempat orang tahanan Polres Minsel ini menerima bansos paket sembako. "Mudah-mudahan dapat bermanfaat dan mendatangkan kebaikan bagi kita semua khususnya ditengah wabah Virus Corona," tambah Kapolres.

Adapun keempat warga ini ditahan dalam kasus tambang di wilayah Kecamatan Motoling, pada beberapa hari lalu.

"Untuk proses hukum, saat ini keempat orang tersebut telah ditangguhkan penahanannya, kembali ke keluarganya masing-masing," tutup Kapolres.  (Seventh/HPM)

RedaksiManado 5/02/2020

Penulis: RedaksiManado

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: