Tomohon,RedaksiManado.Com~Kolaborasi Tim Maleo, Resmob Tomohon dan Resmob Minahasa, berhasil melumpuhkan pria Tomohon pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) pada Jumat 29/05/2020.
Informasi yang diterima media ini dari humas Polres Tomohon, kejadian penganiayaan dengan sajam ini berawal saat pelaku FK alias Fandi (32) warga Kelurahan Talete Satu Tomohon bersama seorang temannya pergi ke HUT rekanya di Kelurahan Katinggolan Tondano pada Sabtu 23 Mei lalu dan selanjutnya pesta miras.
Saat pesta miras berlangsung, terjadi ketersinggungan antara keduanya, dan korban sempat mengeluarkan sebilah pisau lalu menatap ke arah pelaku seakan menantang namun tidak terjadi sesuatu. Saat subuh, pelaku yang sudah dipengaruhi alkohol kemudian mencabut pisau badik yang terselip di pinggangnya lalu menikam secara membabi buta, sehingga menyebabkan dua orang korban penusukan. Selanjutnya pelaku melarikan diri dan bersembunyi.
Akibat dari perbuatan pelaku, korban Charles mengalami luka tikam di dada, sedangkan salah satu korban wanita (Keiza) mendapat luka tusuk di paha.
Diketahui Fandi diamankan oleh tim gabungan dari Maleo Polda Sulut (dipimpin Ipda Fadhly S.Tr.K), Team Resmob Tomohon (dipimpin Bripka Bima Pusung) dan team Resmob Minahasa (dipimpin Aiptu Ronny Wentuk)ditempat persembunyian di bilangan kelurahan Matani 1 Tomohon.
Saat tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka Fandi melakukan perlawanan dengan mencoba memukul anggota dengan tujuan melarikan diri, sehingga anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka dengan menembak kakinya.
“Dia berusaha melarikan diri, jadi kami lumpuhkan di kedua kakinya dengan timah panas, dan kami langsung mengambil langkah perawatan medis terhadap Fandi, selanjutnya diserahkan ke Polres Minahasa untuk diproses lanjut,” ungkap Katimsus Maleo, Kompol Prevly Tampanguma.
Pengakuan tersangka, saat melakukan penikaman ia sudah dipengaruhi miras, dan badik tersebut sering ia bawa jika keluar rumah. Tersangka merupakan residivis yang sudah meresahkan baik di wilayah Tomohon dan Minahasa, sebelumya ia juga sudah pernah diproses hukum 3 kali dengan kasus pidana yang sama.
Sementara, Kapolres Tomohon AKBP Bambang A Gatot SIK MH, melalui Kanit Buser Resmob Bripka Bima Pusung membenarkan adanya penangkapan tersangka di Tomohon. "Saat ini tersangka Fandi telah kami serahkan ke Polres Minahasa untuk di proses lebih lanjut," ujar Pusung.**(Abd)
Informasi yang diterima media ini dari humas Polres Tomohon, kejadian penganiayaan dengan sajam ini berawal saat pelaku FK alias Fandi (32) warga Kelurahan Talete Satu Tomohon bersama seorang temannya pergi ke HUT rekanya di Kelurahan Katinggolan Tondano pada Sabtu 23 Mei lalu dan selanjutnya pesta miras.
Saat pesta miras berlangsung, terjadi ketersinggungan antara keduanya, dan korban sempat mengeluarkan sebilah pisau lalu menatap ke arah pelaku seakan menantang namun tidak terjadi sesuatu. Saat subuh, pelaku yang sudah dipengaruhi alkohol kemudian mencabut pisau badik yang terselip di pinggangnya lalu menikam secara membabi buta, sehingga menyebabkan dua orang korban penusukan. Selanjutnya pelaku melarikan diri dan bersembunyi.
Akibat dari perbuatan pelaku, korban Charles mengalami luka tikam di dada, sedangkan salah satu korban wanita (Keiza) mendapat luka tusuk di paha.
Diketahui Fandi diamankan oleh tim gabungan dari Maleo Polda Sulut (dipimpin Ipda Fadhly S.Tr.K), Team Resmob Tomohon (dipimpin Bripka Bima Pusung) dan team Resmob Minahasa (dipimpin Aiptu Ronny Wentuk)ditempat persembunyian di bilangan kelurahan Matani 1 Tomohon.
Saat tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka Fandi melakukan perlawanan dengan mencoba memukul anggota dengan tujuan melarikan diri, sehingga anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka dengan menembak kakinya.
“Dia berusaha melarikan diri, jadi kami lumpuhkan di kedua kakinya dengan timah panas, dan kami langsung mengambil langkah perawatan medis terhadap Fandi, selanjutnya diserahkan ke Polres Minahasa untuk diproses lanjut,” ungkap Katimsus Maleo, Kompol Prevly Tampanguma.
Pengakuan tersangka, saat melakukan penikaman ia sudah dipengaruhi miras, dan badik tersebut sering ia bawa jika keluar rumah. Tersangka merupakan residivis yang sudah meresahkan baik di wilayah Tomohon dan Minahasa, sebelumya ia juga sudah pernah diproses hukum 3 kali dengan kasus pidana yang sama.
Sementara, Kapolres Tomohon AKBP Bambang A Gatot SIK MH, melalui Kanit Buser Resmob Bripka Bima Pusung membenarkan adanya penangkapan tersangka di Tomohon. "Saat ini tersangka Fandi telah kami serahkan ke Polres Minahasa untuk di proses lebih lanjut," ujar Pusung.**(Abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar