RedaksiManado.Com - Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup dalam situasi pandemi COVID-19 ini.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari COVID-19.
Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan.
ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).
Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.
Sanksi Pecat
Selain itu, SE tersebut juga mengatur sanksi bagi PNS yang terbukti melanggar kebijakan new normal. Pada poin C tentang disiplin pegawai ditegaskan sanksi bagi PNS yang melanggar aturan new normal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan gaji atau pangkat, serta penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Para ASN yang bekerja baik secara WFO maupun WFH harus tetap mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja PNS dilengkapi dengan output laporan hasil pelaksanaan tugas, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Pimpinan unit kerja bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan agar kinerja PNS sesuai dengan sasaran dan target kerjanya. Lalu memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat berjalan efektif.
Para pimpinan unit kerja di kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah juga memastikan kehadiran pegawai melalui aplikasi online dan atau tata cara presensi pada masing-masing instansi. Selanjutnya, menerima, memeriksa, dan memantau pelaksanaan tugas PNS secara berkala. ***(Red)
Home
»
berita utama
»
Nusantara
»
Politik Pemerintahan
» ASN Kerja New Normal Mulai 5 Juni, Ini Pedoman dan Sanksinya
Kategori: berita utama Nusantara Politik Pemerintahan
Penulis: Redaksi Manado 2017
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPRD Tomohon
KPU
Penetapan Hasil Pilkada
FansPage
Entri yang Diunggulkan
Iklan KPU
Debat Publik Kedua
kunjungan 30 hari terakhir
Popular Posts
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Team Buser Sat Reserse Polres Tomohon berhasil menangkap terduga pelaku penikaman terhadap Powel Rampengan yang t...
-
Manado ,Redaksimanado.com~Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut), Voucke Lontaan menegaskan, Terry Wagiu adalah Ket...
-
TOMOHON, RMC – Tim Anti Bandit Polres Tomohon atau yang lebih dikenal dengan Tim Totosik yang di pimpin oleh Aipda Yanny Watung mengamankan...
-
Tomohon ,RedaksiManado.Com~Pemrintah Kota Tomohon dalam mengawali kerja setelah usai cuti b ersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, mengge...
-
Tomohon ,RedaksiManado.Com~Walikota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH mengikuti rapat persiapan pelaksanaan Tomohon Internasional Flower Festi...
-
Tomohon ,RedaksiManado.Com~ Walikota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Kota Tomohon pada Selasa (...
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Nyawa manusia seakan tak berharga lagi. Dengan mudahnya dua terduga pelaku, pada Senin (15/7/24) Subuh mencabut n...
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Para pelaku judi Toto gelap( togel) di Kabupaten Minahasa seakan tak kunjung jera. Setelah pada November lalu ole...
-
Manado ,Redaksimanado.com~Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menerima kunjungan 151 Perwira Siswa (Pasis) peserta kuliah kerja/s...
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Ir.Miky Junita Linda Wenur, MAP (MJLW), yang akan dimajukan Partai Golkar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ...

Arsip Blog
- ► 2017 (5717)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
-
▼
2020
(1629)
-
▼
Juni
(188)
-
▼
Jun 02
(14)
- GSVL Pantau Pos Kontrol Kesehatan, Bukti Seriusi P...
- 51,36 Juta Dari 270 Juta Terdaftar Di Sensus Pendu...
- ASN Kerja New Normal Mulai 5 Juni, Ini Pedoman dan...
- Dorr... Dorrr ... DPO Kairagi Dilumpuhkan Oleh Tim...
- Perketat Penjagaan Pos Ketupat Perbatasan,Kapolres...
- 40 PDP Covid 19 Di Tomohon, Dinyatakan Sembuh & Bu...
- Peduli Pedagang Pasar, Bupati CEP Bagikan Langsung...
- Walikota Tomohon Catat Perkawinan Aldira dan Lingkan
- Miky Wenur & Waleleng Serahkan Bantuan dari Adrian...
- Update Covid 19 Golbal 2.6 juta Pasien Sembuh Dise...
- Bupati CEP Terima Bantuan Sembako 102 Karung Beras...
- Total Positif Covid 19 Sulut (2Juni) 354 Kasus, Di...
- Total Sembuh 56 Orang dari Covid 19 Di Sulut, Ini ...
- Perampasan Mayat PDP Covid 19 & Fitnah RS PK Dianc...
-
▼
Jun 02
(14)
-
▼
Juni
(188)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (468)
- ► 2023 (147)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- Bawaslu Tomohon
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- iklan
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- KPU
- KPU Tomohon
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- Pemprov Sulut
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Pilkada Tomohon
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Polri
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- Sulut
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar