MANADO, RMC - Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menjawab surat yang dilayangkan Wali Kota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH,M,Si, DEA, dua pekan silam, yang meminta penetapan status di Kota Manado terkait pandemic corona virus disease 2019 (Covid-19).
Akhirnya, setelah melakukan video conference pada Kamis (02/04/2020) dan persiapan administratif lainnya, maka Wali Kota resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 46/Kep/Setdako tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Coronoa Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Manado.
“Status Tanggap Darurat ini berlaku selama 30 hari, yakni sejak Jumat 3 April 2020 sampai dengan 2 Mei 2020,” demikian bunyi poin pertama SK yang ditandatangani Wali Kota, Jumat (03/04).
Berdasarkan diktum kedua pada SK Walikota Manado tersebut, keputusan ini dapat diperpanjang sesuai kondisi dan kebutuhan pelaksanaan keadaan darurat bencana di wilayah Kota Manado.
Status Tanggap Darurat ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Manado yang mengancam dan mengganggu semua sendi kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indonesia.
Dengan dikeluarkannya status kedaruratan dengan klasifikasi Tanggap Darurat Non Alam, maka langkah-langkah taktis dan strategis yang sudah dirumuskan termasuk di dalamnya pergeseran anggaran untuk pengadaan alat pelindung diri bagi petugas kesehatan serta bantuan sosial bagi warga terdampak, dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan menetapkan status ini, berarti pemerintah daerah siap bekerja 24 jam dan mengerahkan segala sumber daya yang ada untuk menyelamatkan rakyat di daerahnya dari penyakit Covid-19. Selain itu dapat juga menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) daerah untuk menangani status keadaan tertentu ini. **(AR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar