» » » Tiga Pelaku Pengeroyokan dan Penikaman di Tountimomor, Ditangkap Polisi

MINAHASA, RMC - Polsek Kakas mengamankan tiga pelaku pengeroyokan dan penikaman, yakni JL (20) dan HK (21), warga Talikuran, serta RH (21), warga Tountimomor, Minahasa.

Ketiganya diketahui menganiaya Genly Mawoja, warga Desa Tountimomor, Kamis (02/04/2020), sekitar pukul 00.30 WITA.

Dini hari itu para pelaku dalam perjalanan dari Desa Talikuran menuju Tountimomor. Di area persawahan Tountimomor, ketiganya bertemu dengan korban yang sedang berhenti bersama teman-temannya.

Tak lama kemudian terjadi adu mulut antara para pelaku dengan korban. Ketiga pelaku lalu mengeroyok dan menikam korban di lengan kanan dan (maaf) pantat. Setelah itu ketiganya melarikan diri.

Kasubbag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan adanya kejadian tersebut. Lanjutnya, setelah mendapat informasi kejadian, petugas langsung mengejar para pelaku.

“Ketiganya diamankan di rumah masing-masing, lalu dibawa ke Mapolsek Kakas untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. **(Red)

Redaksi Manado 2017 , 4/06/2020

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: