» » » Terkait BLT,Dinas PMD Minsel Gelar Vicon Dengan Camat dan 167 Hukum Tua


Minsel, RedaksiManado.com --- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Camat dan Jajaran Hukum tua yang ada di 167 desa, Senin (20/4) sore tadi.

Rakor virtual gunakan aplikasi video confrence oleh PMD itu rupanya yang pertama kali di Sulut, dengan melibatkan semua hukum tua.

Ada sejumlah hal penting yang menjadi materi rakor. Diantaranya soal keseragaman mekanisme pemberian bantuan langsung tunia (BLT) melalui dandes kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Selain Kepala Dinas PMD Hendrie Lumapow tampil juga sebagai narasumber pada rakor tersebut, Kepala Bapelitbang Tertius Ulaan, dan Kadis Infokom selaku Jubir Covid19 Roy Mandey.

“Selain BLT kami juga mengingatkan kepada pemerintah desa terkait program padat karya tunai. Sebagai alternatif utama menjaga ekonomi masyarakat desa, ” ungkap Sekretaris PMD Altin Sualang.

Sembari menyebutkan sejumlah kesimpulan dalam vicon yang digelar diantaranya.

• Hukum tua harus menggunakan data yang
mampu dipertanggungjawabkan pada saat
menyurkan bantuan baik bantuan
pemerintah maupun dana desa.

• Penganggaran BLT-Dana Desa merupakan
filter akhir dari sumber data keluarga
miskin yang tidam tercover dari
bantuan pemerintah.

• Penganggaran BLT-Dana Desa diawali
dengan pendataan dari relawan desa,
berdasarkan permendes 06 tahun 2020
dan diputuskan melalui musyawarah desa
khusus covid19.

• Padat karya tunai dana desa merupakan
salah satu alternatif yang bijak untuk
menangani permasalahan masyarakat
ditengah-tengah wabah covid19.

• Hukum Tua bertanggung jawab terkait
penggunaan anganggaran yang bersumber
APBDES yang digunakan untuk covid19     (*)

Seventh , 4/20/2020

Penulis: Seventh

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: