MINSEL, RMC - Perkembangan Covid-19 di kabupaten Minahasa Selatan memasuki fase baru setelah ada empat kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Hari ini selasa (28/04) 2020 seorang PDP warga Motoling Timur, tepatnya desa Wanga Amogena, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 22 Tahun dilaporkan mininggal Dunia di RSUP Prof Dr. RD Kandouw Malalayang Jam 10.20 Wita
"PDP ini merupakan kasus Pertama yang meninggal di Kabupaten Minsel yang dirujuk dari Salah satu RS dan dirawat sejak tanggal 20 April 2020. dengan diagnosa Medis memiliki penyakit penyerta." Ujar Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Minsel dr Erwin Schouten
Berdasarkan dengan protokol Screning yang diberlakukan saat ini semua orang dengan sakit apapun, dengan atau tidak adanya riwayat perjalanan, serta kontak erat resiko tinggi dengan pasien covid-19 yang masuk ke RS tetap discreening dengan foto thoraks (Seluruh dada).
"PDP ini merupakan kasus Pertama yang meninggal di Kabupaten Minsel yang dirujuk dari Salah satu RS dan dirawat sejak tanggal 20 April 2020. dengan diagnosa Medis memiliki penyakit penyerta." Ujar Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Minsel dr Erwin Schouten
Berdasarkan dengan protokol Screning yang diberlakukan saat ini semua orang dengan sakit apapun, dengan atau tidak adanya riwayat perjalanan, serta kontak erat resiko tinggi dengan pasien covid-19 yang masuk ke RS tetap discreening dengan foto thoraks (Seluruh dada).
Apabila foto thoraks menggambarkan bahwa yang bersangkutan ada kelainan di paru paru, maka akan ditetapkan sebagai PDP-covid-19. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi tenaga medis agar tidak terjangkit sehingga semua pasien bisa ditangani dengan protokol covid 19.
" PDP ini sudah dilakukan pemeriksaan Rapid Dignostic Test (RDT) dengan basis darah dan dinyatakan negatif sehingga sudah dilakukan pemeriksaan real-time Reverse Transcriptase- Polimerase Chain Reaction (rRT-PCR) dengan mengambil swab tenggorokan untuk memastikan Covid-19 atau tidak, yang diteliti di laboratorium kemenkes makassar yang hasilnya sekitar 7- 10 hari" lanjut Kadis Kesehatan Minsel ini.
Dengan Status PDP yang melekat pada almarhumah proses pemakaman Jenasah dilaksanakan berdasarkan Protokol Covid-19 dimana Jenasah Dari RS langsung dibawah ke pekuburan yang dilakukan oleh Petugas yang mengunakan Alat pelindung diri (APD) lengkap sekira jam 16.13 Wita.
"Pemerintah berharap agar masyarakat tidak memberikan stigma negatif apalagi mengucilkan keluarga yang ditinggalkan, karena belum berstatus Positif, kita berharap hasil pemeriksaan Laboratorium nanti adalah negatif".Ujar Hukum Tua Santi Seroan **(Red)
" PDP ini sudah dilakukan pemeriksaan Rapid Dignostic Test (RDT) dengan basis darah dan dinyatakan negatif sehingga sudah dilakukan pemeriksaan real-time Reverse Transcriptase- Polimerase Chain Reaction (rRT-PCR) dengan mengambil swab tenggorokan untuk memastikan Covid-19 atau tidak, yang diteliti di laboratorium kemenkes makassar yang hasilnya sekitar 7- 10 hari" lanjut Kadis Kesehatan Minsel ini.
Dengan Status PDP yang melekat pada almarhumah proses pemakaman Jenasah dilaksanakan berdasarkan Protokol Covid-19 dimana Jenasah Dari RS langsung dibawah ke pekuburan yang dilakukan oleh Petugas yang mengunakan Alat pelindung diri (APD) lengkap sekira jam 16.13 Wita.
"Pemerintah berharap agar masyarakat tidak memberikan stigma negatif apalagi mengucilkan keluarga yang ditinggalkan, karena belum berstatus Positif, kita berharap hasil pemeriksaan Laboratorium nanti adalah negatif".Ujar Hukum Tua Santi Seroan **(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar