» » Lengkong:Pedagang Dilarang Timbun Bapok

Tomohon,RedaksiManado.Com~Pemerintah Kota Tomohon dalam menangani meningkatnya penyebaran Virus Corona (Covid 19),terus melakukan berbagai upaya melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) yang diketuai oleh Jimmy Feidie Eman selaku Walikota Tomohon.

Salah satu upaya yang dilakukan bukan hanya penyemprotan cairan disinfektan saja agar virus Corona ini mati, namun juga berbagai faktor telah diupayakan,diantaranya menjaga serta memastikan ketersediaan kebutuhan bahan pokok (Bapok)dalam kehidupan sehari-hari, di pasaran.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tomohon Ruddie A Lengkong, SSTP Kepada wartawan pada Kamis 2/4 mengungkapkan pihaknya terus menjamin ketersediaan Bahan Pokok dan Barang Strategis lainnya.

"Kami telah menyampaikan kepada seluruh Pelaku Usaha yang ada di Pasar Rakyat Beriman Wilken dan sampai Toko Moderen, Minimarket serta Supermarket.ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan surat edaran Kepala Disperindag Provinsi Sulut Nomor 510/Indag-Sulut/PDN/389/1/2020, serta juga perintah Walikota Tomohon, .” jelas Lengkong.

Lengkong menegaskan ada sejumlah poin berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan diantaranya, Segera menyalurkan/menjual barang kebutuhan pokok, barang penting dan barang kebutuhan kesehatan terutama masker dan cairan antiseptik, Tidak melakukan penimbunan barang, Menjual barang dengan harga yang wajar, Membatasi jumlah penjualan barang kebutuhan pokok, barang penting. dan barang kebutuhan kesehatan terutama masker dan cairan antiseptik kepada konsumen/pembeli yang bertujuan melakukan penimbunan.

“Saya menegaskan agar para pengusaha dan pembeli untuk mengikuti poin-poin dari surat edaran ini. Jika tidak diindahkan ada sangsi yang menanti.” tegas Lengkong.

Dari pantauan di lapangan surat edaran larangan pembelian sejumlah bahan pokok untuk tujuan penimbunan, sudah dipajang di sejumlah pasar.Dengan menerapkan batasan pembelian diantaranya Beras ukuran kemasan 5 kg sebanyak 2 pak / Pembeli, Beras ukuran 10 kg- 20 kg sebanyak 1 pak / Pembeli, Gula 1 kg sebanyak 3 pak/ Pembeli.**(Abd3503)

EL 4/02/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: