Minsel, RedaksiManado.com --- Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kembali menambah alokasi anggaran sebesar Rp5 miliar sehingga menembus angka Rp18 miliar lebih dari sebelumnya sebesar Rp13.612 miliar. Ini membuktikan keseriusan Bupati Tetty dalam menangkal Pandemi Covid-19 di Kabupaten Minahasa Selatan.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Minsel Melky Manus.
“Jadi, sekarang anggaran untuk Covid-19 mencapai Rp18 miliar. Ini akan digunakan dalam penanganan Covid-19,” ungkap Manus kepada redaksi ini, Kamis (16/4) sore tadi.
Dia menjelaskan penambahan anggaran tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Mentri Dalam Negri dan Keuangan. Perihal percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020. Dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat serta perekonomian nasional.
Dia menjelaskan penambahan anggaran tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Mentri Dalam Negri dan Keuangan. Perihal percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020. Dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat serta perekonomian nasional.
“Sehingga awalnya Rp13 Miliar lebih. Sekarang setelah dilakukan penambahan sesuai dengan amanat SKB itu ada tambahan Rp5 miliar. Menjadi Rp18 Miliar lebih, ” tandas Manus.
Peruntukkan anggaran itu, terang birokrat yang low profile itu, tidak hanya untuk penanganan kesehatan, namun juga untuk masyarakat yang terdampak secara sosial ekonomi atau jaring pengaman sosial.
“Kita akan fokuskan penggunaan anggaran ini untuk penanganan kesehatan, dan jaringan pengaman sosial. Dalam bentuk bantuan sembako, ” tukasnya.
Mengenai tambahan anggaran tersebut didapatkan dari rasionalisasi dan realokasi sejumlah item belanja modal dan barang. Seperti operasional, Bimtek, Worshop, pengadaan kendaraan dinas dan SPPD, jasa kantor, anggaran pemeliharaan, narasumber, renofasi gedung, pembangunan kantor baru dan sejumlah agenda-agenda lainnya.
“Semua belanja langsung maupun tidak langsung dipotong sebesar 50 persen. Sebagiamana amanat SKB Mendagri dan Menkeu, ” tandasnya. (Seventh**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar