TOMOHON, RMC - Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J. Sundah, SE mengikuti sekaligus menjadi narasumber kegiatan Musrenbang sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan RKPD kota Tomohon Tahun 2021 yang dilakukan secara online mengunakan video converence, 22/4/2020.
Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD saat menyampaikan materinya dengan judul Peran dan Sinergitas DPRD dalam Mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah memaparkan bahwa peran dan fungsi DPRD adalah sebagai wadah perwakilan rakyat dan memiliki fungsi menurut UU 17/2014 yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Selanjutnya mengenai orientasi dasar politik DPRD, Ketua DPRD menjelaskan bahwa "mandat politik yang bersifat sementara mengandung arti bahwa rakyat hanya memberikan sebagian hak-haknya untuk diwakili oleh anggota DPRD yang terpilih dalam proses pengambilan keputusan, rakyat masih dapat menggunakan haknya secara langsung untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan, dan jika wakil rakyat dianggap tidak dapat mewakili kepentingan mereka yang memilihnya, maka kekuasaan perwakilan itu dapat dicabut oleh para pemilih melalui mekanisme pemilu lima tahun yang akan dating."
"Dan dalam jeda waktu di antara dua pemilihan umum, apabila seorang wakil rakyat tidak dapat mewakili kepentingan para pemilihnya, maka secara politik yang bersangkutan akan mengalami delegitimasi di mata public." lanjutnya
Musrenbang online ini di ikuti oleh Pdt. Roy Tamaweol, M.Th, Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak.CA, Wakil Walikota Syerly A. Sompotan, Ketua PN Tondano Iko Sidjatmiko, SH, Dandim 1302 Minahasa Letkol. Inf. Slamet Raharjo, S.Sos, M.Si, Kajari Tomohon Imanuel R. Hot, SH, MH, Kapolres Tomohon AKBP. Raswin Sirait, SIK, SH.M.Si, anggota DPRD Tomohon, Sekretaris Daerah Ir. H.V. Lolowang, M.Sc, Kepala Bappeda Prov. Sulut Ir. Jenny Karouw, M.Si serta jajaran Pemkot Tomohon. **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar