» » » Beri Instruksi, Tetty : Delapan Pintu Gerbang Masuk Minsel Harus Dijaga Ketat

Bupati CEP bersama unsur Forkopimda menggelar rapat terkait penanganan pencegahan Virus covid-19.
Minsel, RedaksiManado.com -- Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 ,Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memperketat delapan pintu masuk dan keluar Minsel.
Delapan titik itu berada di pintu keluar masuk perbatasan Rap-rap – Pinasungkulan, Munte- Senduk, Tangkuney-Timbukar, Tareran- Tombasian, Ranoketang Tua – Lobu, Beringin-Kalait, Sinisir-Guaan, dan Jembatan Poigar.
“Semua titik pintu masuk keluar itu, akan kita bangun pos jaga. Kita akan menerapkan perketat orang keluar masuk Minsel. Apalagi kita berada di Jalur Trans Sulawesi, ” ungkap Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, Rabu (8/4) kemarin.
Keputusan memberalukan ‘lockdown parsial’ itu, diambil dalam rapat bersama jajaran Forkompinda bersama Gugus Tugas Covid-19 yang dipimpin langsung Bupati.
Bupati mengaku pihaknya sudah memberi instruksi kepada masing-masing kepala wilayah para Camat untuk segera memantau proses pembangunan posko.
“Besok, (hari ini red) sudah harus selesai. Sehingga kebijakan ini sudah bisa dijalankan secepatnya. Mengingat Sulut sudah berubah statusnya menjadi transmisi lokal, ” tegas Bupati.
Tetty juga memberi pesan bagi masyarakat untuk tidak lupa menanam apotik hidup di areal lingkungan rumah.
Sembari terus memberi himbauan kepada masyarakat untuk tetap patuh pada protokol kesehatan. Lakukan terus physical distancing, tetap di rumah. Jaga kesehatan dan sistem iimun dengan pola hidup sehat.
“Kita juga harus terus berdoa. Minta pertolongan Tuhan. Pemerintah juga terus berupaya mengambil langkah – langkah preventif. Termasuk menyiapkan kebutuhan pokok masyarakat, ” harapnya.
Sementara itu, juru bicara Covid-19 Royke Mandey menjelaskan penerapan sistem buka tutup akses masuk keluar Minsel di delapan titik itu dibagi dalam dua durasi waktu.
“Dari jam 6 pagi sampe jam 6 sore kendaraan bisa masuk keluar. Tapi dalam pengawasan ketat. Sementara jam 6 sore sampai jam 6 pagi itu hanya dikhususkan bagi kendaraan pembawa logistik, stok pangan, BBM, Ambulance dan kendaraan tertentu lainnya. Berkaitan dengan kepentingan umum, ” tandas Mandey. (*)

Seventh , 4/09/2020

Penulis: Seventh

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: