» » » » Warga Mitra Pelaku Curannik Di Tembak Tim Anti Bandit

MANADO, RMC - Kolaborasi Tim Lipan Polsek Malalayang bersama dengan Tim Resmob Polresta Manado, akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian barang elektronik (curanik). Pelakunya yakni MAW alias Emon (25), Warga Desa Tosuraya, Lingkungan V, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara. Lelaki yang diketahui kesehariannya seorang mekanik ini diringkus di salah satu tempat kost yang ada di Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal Dua. Sabtu (29/02) Kemarin.

Dari informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Anggota Polsek Malalayang, menerima laporan dari korban Anita Herlinawaty Pane, warga Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan IX Kecamatan Malalayang. Dimana, pada hari Senin (06 Januari 2020), tiga unit HP jenis I phone 7, handphone merek Huawe, dan handphone merek Oppo, Serta uang tunai sekitar Rp 3.000.000, yang ada di dalam rumah telah dicuri oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP /I /2020/SULUT /Spkt/sek. Malalayang, Tim Lipan Polsek Malalayang berkolaborasi dengan Tim Resmob Polresta Manado ini melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku. Setelah diketahui, Tim anti bandit ini tanpa menunggu lama langsung memburuh keberadaan pelaku.

Alhasil, Tim menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merak phone 7 yang di pakai pacar pelaku bernama EOS alias Emma, yang beralamat di Kelurahan Perkamil. Setelah Handphone tersebut di amankan dari pacar pelaku dan hasil interogasi tentang Handphone yang di ambil pelaku.

Kemudian pada hari ini Sabtu (29/02) sekitar pukul 10.00 Wita. Tim memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat kost yang ada di Kelurahan Perkamil. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Pada saat akan pengembangan pencarian barang bukti lainnya, pelaku yang sudah merupakan residivis berusaha untuk melarikan diri yang akhirnya dapat di lumpuhkan dengan timah panas. Diketahui sesuai dangan pengakuan pelaku, pelaku sudah sering melakukan aksinya di wilayah Malalayang sebanyak 15 tempat kejadian perkara (TKP), namun untuk barang buktinya sudah tidak ada.

Kapolsek Malalayang AKP Verry Alvander Liwutang, ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku sudah di jebloskan kedalam sel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya **(Red)

Redaksi Manado 2017 , , 3/02/2020

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: