» » » Walikota Tomohon Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Belajar Mandiri Dirumah

Tomohon,RedaksiManado.Com~Walikota Tomohon dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan pendidikan di Kota Tomohon,Senin 30/3 mengeluarkan surat edaran Nomor 61 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut akibat dampak Virus Corona (Covid-19) pemeritah mengharuskan peserta didik mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD/MI, SMP/MTs, SKB, PKBM dan LKP di Kota Tomohon untuk belajar mandiri di rumah diperpanjang hingga 21 April 2020.

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE.AK.CA,mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan jadi kami perpanjang waktu belajar mandiri di rumah.oleh sebab itu untuk para peserta didik, orang tua maupun pendidik harus memperhatikan poin-poin dalam edaran yang telah diterbitkan,kata Eman.

Dikeluarkannya surat edaran tersebut,berdasarkan edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease atau (Covid-19).**(Abd2203)

EL , 3/31/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: