» » Surat Edaran Pemkot Tomohon Terkait COVID-19

Tomohon,RedaksiManado.Com~Pemerintahan Kota Tomohon terkait Covid-19(Corona Virus Disease 2019) mengeluarkan surat edaran bagi Peserta didik jenjang PAUD, SDIMI, SMP/MTs, SKB, PKBM, LKP.


Walikota Tomohon Jimmy Feidy Eman,SE.AK.CA,mengatakan dengan adanya edaran ini bukan berarti "sekolah diliburkan", tapi maksudnya yaitu siswa melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah (selama kurun waktu yg tertuang dalam edaran ini),kata Walikota pada Senin 16/03/2020.

"Disamping melaksanakan pembelajaran di rumah diharapkan juga siswa melaksanakan aktifitas lain di rumah. jadi bukan berarti tidak ke sekolah lalu orang tua dan siswa mengisi waktunya dengan berwisata, jalan-jalan atau ke tempat2 keramaian seperti mall dan lain lain,"pungkasnya




EL 3/16/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: